Gaji 6 Bulan Tak Dibayar, Karyawan Blokade Kantor PT Karlez Petroleum di Bula

23/11/2025
Keterangan gambar: Puluhan karyawan PT Karlez Petroleum Seram LTD memblokade kantor perusahaan minyak tersebut pada Sabtu (22/11), akibat gaji mereka yang tidak dibayarkan selama enam bulan. foto: babang/titastory

Bula, Seram Bagian Timur, — Puluhan karyawan PT Karlez Petroleum Seram LTD memblokade kantor perusahaan minyak tersebut pada Sabtu (22/11), akibat gaji mereka yang tidak dibayarkan selama enam bulan. Aksi ini membuat seluruh aktivitas operasional perusahaan lumpuh total.

Blokade dilakukan dengan mengelas pagar dan memalang pintu masuk kantor. Para pekerja menegaskan aksi tidak akan dibuka sampai perusahaan melunasi seluruh tunggakan upah.

Keterangan gambar: Puluhan karyawan PT Karlez Petroleum Seram LTD memblokade kantor perusahaan minyak tersebut pada Sabtu (22/11), akibat gaji mereka yang tidak dibayarkan selama enam bulan. foto: babang/titastory

Produksi Jalan, Gaji Tak Pernah Dibayar

Menurut para karyawan, produksi minyak tetap berjalan normal sejak November 2024. Namun, selama periode itu, hak upah mereka tidak kunjung dipenuhi oleh manajemen.

“Katong mau bayar anak pung uang sekolah saja susah. Bagaimana, gaji kamari seng pernah dibayar enam bulan,” ujar Bahar Tomalehu, salah satu karyawan, dengan nada kesal.

Ia mengungkapkan bahwa anaknya terancam putus sekolah karena tidak mampu lagi membayar biaya pendidikan.

Para pekerja menilai persoalan ini telah berlarut-larut tanpa adanya penyelesaian dari pihak perusahaan. Karena itu, mereka meminta Presiden Prabowo Subianto dan Kementerian ESDM turun tangan.

“Kami hanya berharap yang di atas, presiden ikut campur supaya perusahaan bayar hak kami,” kata Bahar.

Blokade yang dilakukan karyawan menyebabkan seluruh aktivitas PT Karlez Petroleum Seram LTD berhenti total. Para pekerja berkomitmen untuk terus bertahan hingga perusahaan menyelesaikan kewajiban pembayaran upah yang tertunda.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak perusahaan belum memberikan keterangan resmi terkait alasan penundaan gaji maupun tuntutan karyawan.

error: Content is protected !!