titaStory.id,ambon – Setelah melalui pembahasan sengit dalam Pleno Dewan Pimpinan Provinsi Partai Keadilan dan Persatuan (DPP – PKP) Maluku, diputuskan pelaku dugaan penyalahgunaan anggaran Musyawarah Pimpinan Provinsi (Muspimprov) Maluku wajib dipolisikan.
Pleno yang menghadirkan 6 Dewan Pimpinan Kota/Kabupaten (DPK) PKP, masing masing, DPK Kota Ambon, DPK Seram Bagian Timur (SBT), DPK Maluku Barat Daya (MBD), DPK Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT), DPK Kepulauan ARU, dan DPK Maluku Tenggara (Malra) termasuk Anggota legislatif dari 6 Daerah Pemilihan (Dapil) kemudian meminta agar persoalan dana Muspimprov wajib dan harus diproses secara hukum.
Ketegasan ini diungkapkan, Ketua DPP PKP Maluku, Evans Reinold Alfons usai memimpin rapat pleno di Kantor DPP PKP Maluku, kawasan Batu Gajah, Sirimau,Kota Ambon, rabu (28/06/2023)
Dia menerangkan, dari semua tahapan,hingga adanya tim Verifikasi, tidak ada satupun bentuk pertanggungjawaban anggaran yang dilakukan. Sehingga lewat forum resmi ini maka persoalan ini pantas untuk dibawa ke rana hukum.
“ Dia menerangkan, DPK PKP Kota Ambon dua kali telah melakukan pemanggilan terhadap mantan Ketua DPK PKP Kota Ambon atas nama Marsel Pasanea, dan Rita Papilaya namun panggilan tertulis tersebut tidak digubris.” ucapnya.
Dengan demikian, tekannya, alangka baik dan indahnya jika masalah ini diproses oleh pelaksana hukum, dan itu mendapat persetujuan forum.
Terkait dengan desakan peserta Rapat Pleno soal waktu, Alfons menerangkan pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan aparat berwajib terkait dengan bukti, sehingga dalam waktu dekat pelaporan itu sudah dilakukan.
Sebelumnya, Anggota DPRD Kota Ambon, Jacob Usmani, dalam babakan diskusi terkait masalah dana Muspimprov menegaskan, persoalan ini harus dilaporkan ke aparat berwajib, dan tentunya hal ini untuk mengetahui benar atau tidaknya anggaran ini digunakan untuk kepentingan partai atau tidak.
“ Kita serahkan saja ke lembaga hukum untuk menguji, apakah anggaran yang merupakan hasil hibah para Anggota Legislatif untuk kepentingan Muspimprov masih utuh atau sudah digunakan untuk hal lain,” terang Usmani.
Sementara itu, Julius Paul, Ketua DPK PKP Kota Ambon, saat berbicara di dalam forum resmi tersebut menegaskan, pihaknya sudah dua kali melayangkan surat panggilan kepada mantan Bendahara DPK PKP Kota Ambon untuk dilakukan pertanggungjawaban, namun surat yang dilayangkan seolah dijadikan bahan lelucon.
“ Sebagai ketua DPK PKP Kota Ambon, yang diembankan tugas oleh DPP PKP Maluku, langkah organisasi sudah dilakukan, justru apa yang dilakukan dijadikan lelucon. Sehingga lewat keputusan Pleno DPP PKP Maluku saat ini, maka upaya hukum itu harus dilakukan,” tegasnya.
Selain itu, dalam pembahasan pada agenda Pleno yang menghadirkan DPP, DPK dan Aleg PKP se Maluku tersebut, forum juga menekankan untuk dilakukan pemeriksaan terhadap Bendahara Partai PKP Maluku, Ivonne Aponno yang kini telah dinonjobkan. Bahkan dalam agenda ini pun terungkap, indikasi adanya dugaan pemalsuan tanda Ketua DPP PKP Maluku untuk melakukan pencaiaran anggaran partai di salah satu Bank di Kota Ambon.
Dalam kaitan dengan itu juga, kembali Evans Alfons menegaskan, adanya isu bahwa pemecatan Pasanea terkait PAW Anggota DPRD Kota Ambon, adalah isu sesat. Karena pemecatan terhadap Pasanea murni karena dirinya diduga telah menyalahgunakan anggaran Muspinprov.
” Saya tegaskan, pemecatan Pasanea dari jabatan selaku Ketua DPK PKP Kota Ambon karena diduga ada hal yang tidak beres dengan pengelolaan anggaran Muspimprov, yang kini telah mendapat dukungan pengurus DPP, pengurus DPK dan Aleg PKP se Maluku,” terangnya. (TS 02)
.
Discussion about this post