titastory, Ambon – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku menetapkan enam tersangka baru dalam kasus pengrusakan dan pembakaran rumah warga di Desa Hunuth, Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon, yang terjadi pada 19 Agustus 2025.
“Setelah gelar perkara, tim penyidik menetapkan enam orang tersangka baru. Dengan demikian jumlah tersangka menjadi delapan orang,” kata Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Rositah Umasugi, Senin, 15 September 2025.

Sebelumnya, polisi telah menahan dua tersangka, yakni IS dan AP. Tersangka AP ditahan di Rutan Polda Maluku dengan sangkaan Pasal 170 ayat (1) dan (2) KUHP dan/atau Pasal 406 KUHP. Berkas perkaranya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Maluku (tahap I). Sementara IS, yang masih di bawah umur, dikenakan wajib lapor dan akan menjalani diversi pada 18 September 2025.
Rositah menjelaskan, enam tersangka baru itu akan diperiksa pada Jumat, 19 September 2025. “Kami berharap mereka kooperatif agar proses penanganan perkara tidak terhambat,” ujarnya.
Polisi belum merinci identitas enam tersangka yang disebut berasal dari Negeri Hitu.
Penulis :Christin Pesiwarissa