TITASTORY.ID, – Empat Tersangka Dugaan Tipikor Pengadaan Makanan Minum untuk Tenaga Medis (Nakes) RSUD dr Haulussy Masuk Rutan Kelas II A Ambon. Keempatnya ditahan setelah diserahkan oleh penyidik Kejaksaan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ambon, selasa, (31/01/2023) pukul 12.30 WIT.
Dimulai dari penyerahan tahap 2 atau penyerahan dari Penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku ke JPU, empat pejabat penting di lingkup Instalasi kesehatan RSUD dr, Haulussy ini pun menyandang gelar tersangka.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Maluku, Wahyudi Kareba dalam rilis kepada media ini menjelaskan empat tersangka yang kini harus mendiami Rutan kelas II.A Ambon dan menunggu untuk upaya pendakwaan di Pengadilan Negeri Ambon.
“ Penyerahan tahap 2 atau penyerahan tersangka telah dilakukan, dan mereka pun akan dititipkan di Rumah Tahanan kelas II.A Ambon,” jelas Wahyudi.
Dijelaskan, empat tersangka yang kini menghiasi Rutan Kelas II.A Ambon adalah NL yang menjabat Kepala Bidang Keperawatan/ PPK BLUD Makan Minum Covid Oktober s/d Desember 2020, MJ selaku Bendahara Pengeluaran RSUD dr. M. Haulussy, dr. JAA salah satu tenaha medis dan HT yang adalah PNS yang menjabat Kepala Koordinator Sub Pengendali Mutu Pelayanan RSUD dr. M. Haulussy).
“Penyerahan empat tersangka oleh penyidik kejaksan ini pun disertai dengan sejumlah bukti yang mengarah pada adanya dugaan tindak pidana korupsi di lingkup RSUD dr Haulussy, Kudamati, Kota Ambon,” terangnya.
Disampaikan pula, penyerahan tahap II ini dilakukan di ruangan Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Ambon yang beralamat di Jalan Rijali No.9 Belakang Soya Kec. Sirimau, Kota Ambon, Provinsi Maluku.
Untuk diketahui empat tersangka yang ditahan tersebut akan mendiami Rutan Kelas II A Ambon selama 20 hari, terhitung tanggal 31 Januari sampai dengan tanggal 19 Februari 2023 (TS 02)
Discussion about this post