titaStory.id,ambon – Empat terduga kasus penyalahgunaan anggaran Alokasi Dana Desa dan Dana Desa (ADD & DD) Negeri Morale, Kecamatan Seram Utara, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) resmi ditahan oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Malteng di Wahai.
Penahanan terhadap empat terduga tersebut dilakukan pada, jumat (18/08/2023) setelah melewati sejumlah pemeriksaan.
Ke empat terduga tersebut adalah Kepala Seksi (Kasi) Pemberdayaan inisial YMS, Sekretaris Negeri inisial RTK, Kasi Pembangunan inisial WT dan mantan Raja Negeri Horale inisial AK.
Mereka disangkakan melakukan tindak pidana korupsi Pengelolaan ADD dan DD Tahun Anggaran 2016,2017 dan 2018 dan ditersangkakan melanggar Pasal 2 ayat ( I) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dirubah dengan Undang- undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi JO Pasal 55 ayat (1)ke-1 KUHP.
Atas dugaan tersebut, empat terduga tersebut akhirnya ditahan di Lembaga Permasyarakatan Kelas III Wahai selama 20 hari, terhitung tanggal 18 Agustus 2023 sampai dengan tanggal 6 September 2023
Dalam melakukan pemeriksaan, para tersangka didampingi oleh Penasehat Hukum antara lain, Yunan T.A Takandengan,S H, Ma’ad Patty,SH dan Rekan
Penahanan terhadap terduga dalam rencana 20 hari ini adalah untuk dilakukan penyidikan langsung untuk selanjutnya didakwa di persidangan (TS 02)
Discussion about this post