titastory, Ambon – Direktorat Reserse Narkoba Polda Maluku menangkap empat orang tersangka penyalahgunaan narkotika di Kota Ambon. Penangkapan dilakukan dalam rentang waktu 9 hingga 11 Juni 2025 di sejumlah lokasi berbeda.
Empat tersangka tersebut masing-masing berinisial J.L.L (21), warga Gudang Arang; L.A.P (20), warga Benteng; S.A.T(45), warga Uritetu; dan S.L (26), warga Wainitu.
Menurut keterangan resmi Polda Maluku, J.L.L dan L.A.P ditangkap pada 9 Juni sekitar pukul 21.00 WIT di depan Kantor Perhubungan Darat Air Salobar, Jalan Dr. Malaiholo. Keduanya diamankan bersama barang bukti ganja seberat 10,67 gram dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) serta Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sehari kemudian, pada 10 Juni pukul 00.10 WIT, tersangka S.A.T dibekuk di sekitar Kampus Universitas Kristen Indonesia Maluku (UKIM), Talake. Ia kedapatan membawa narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,16 gram. S.A.T dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), dan Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Narkotika.
Sementara itu, tersangka S.L ditangkap pada 11 Juni pukul 14.00 WIT. Ia diamankan bersama sabu-sabu seberat 0,93 gram dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika.

Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Areis Aminnulla, membenarkan bahwa seluruh tersangka saat ini telah ditahan di rumah tahanan Polda Maluku.
“Mereka sudah diamankan. Saat ini penyidik tengah merampungkan berkas perkara sebelum dilimpahkan ke jaksa penuntut umum,” ujarnya kepada wartawan.
Areis menambahkan, penangkapan para tersangka berawal dari kecurigaan tim opsnal Ditresnarkoba terhadap gerak-gerik mencurigakan, serta informasi masyarakat tentang aktivitas peredaran narkoba di sekitar kampus UKIM.
Pihak kepolisian menyatakan bahwa pengembangan kasus masih terus dilakukan untuk menelusuri kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam jaringan tersebut.
Penulis: Babang Sohilauw