titaStory.id, seram bagian barat – Ratusan warga asal Dusun Pohon Batu, Pelita Jaya, Resetlemen Pulau Osi, dan Pulau Osi yang tergabung dalam Aliansi Empat Dusun Bersatu, menyerukan mosi tidak percaya ke DPRD Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) dan Polda Maluku.
Seruan mosi tidak percaya disampaikan dalam aksi demo damai di Kantor DPRD SBB, Jumat (5/07/2024).
Mereka kecewa atas proses penegakan hukum yang dinilai hanya berpihak pada penguasa dan pemodal, mengabaikan rakyat kecil. Hal ini berkaitan dengan perseteruan antara warga dengan pihak PT Spice Island Maluku (SIM), yang berakhir meninggalnya salah satu warga dalam aksi protes. Saat itu, PT SIM melalui karyawannya melakukan penggusuran hingga ke lahan milik warga, untuk investasi penanaman pisang abaka.
Menariknya, meskipun pihak kepolisian telah menyatakan insiden yang menewaskan satu warga telah didamaikan, namun polisi tetap melakukan penahanan terhadap Ketua Umum Ansor Kabupaten SBB, La Ma’ruf Tomia, terkait aksi demo tersebut.
Wa Ina, Koordinator aksi menyatakan, kehadiran Aliansi Empat Dusun Bersatu karena ada harapan DPRD Kabupaten SBB mampu fasilitasi keepentingan masyarakat kecil. Namun ternyata para wakil rakyat ini tidak mampu berbuat apa-apa.
“Bahkan saat di agenda jajak pendapat dengan menghadirkan pihak perusahaan PT SIM, DPRD SBB tidak mampu berbuat apa apa sehingga marwah dari lembaga legislatif di SB ini telah pudar. Padahal DPRD adalah wakil rakyat yang harus hadir untuk kepentingan rakyat. bukan sebaliknya membungkam suara rakyat,”kata Wa Ina
Penekanan ini, “kata Wa Ina”, dalam kaitan dengan penetapan tersangka La Ma’ruf Tomia yang adalah Ketua Umum Ansor Kabupaten SBB. Masyarakat menilai, ada bentuk intimidasi hukum yang dilakukan oleh Polda Maluku.
“DPRD SBB harus keluar dari sarangnya untuk memberikan penjelasan terhadap kasus ini jangan bersembunyi dibalik penderitaan rakyat,” pinta Wa Ina.
Masyarakat empat dusun di Kecamatan Seram Barat ini menduga, ada tebang pilih dalam proses penegakan hukum yang dilakukan Polda Maluku. Pisau hukum sangat tajam menekan ke bawah, dan sebaliknya tumpul ke atas saat berhadapan dengan kalangan pemodal.
‘Ini adalah tindakan sepihak, dan sasarannya adalah masyarakat sedangkan ada pelaku lain dan diduga sengaja dilindungi adalah pelaku tindak kejahatan yang mengakibatkan meninggalnya warga Dusun Pelita Jaya atas nama La Randi saat menghadang Penggusuran Lahan Warga oleh PT SIM termasuk kerusakan lingkungan yang dilakukan oleh pihak Perusahaan saat ini,”tukas Wa Ina.
Ditegaskan, penetapan tersangka oleh pihak Polda Maluku adalah cara pembungkaman terhadap hak menyampaikan pendapat rakyat di ruang publik. Kondisi semacam ini semestinya tidak boleh terjadi, sebab Konstitusi Negara menjamin setiap warga negara berhak memberikan pendapat di depan umum, serta proses dengar pendapat di DPRD memiliki legal standing,.d
Dalam pernyataan sikap, mereka juga mengatakan, jika Pemerintah Daerah dan lembaga – lembaga terkait tidak membatalkan penetapan tersangka ke La Ma’ruf Tomia, maka ribuan masyarakat dari empat dusun akan melakukan aksi boikot dalam agenda pemilihan kepala daerah di Kabupaten SBB.
“Semoga bentuk ketidakpuasan kami terhadap sikap aparat penegak hukum yang dinilai tidak adil dalam proses penegakkan hukum di negeri ini dapat didengar dan ditindaklanjuti.
Sebelumnya, warga juga telah mengadu ke Komnas HAM perwakilan Maluku, atas tindakan ketidakadilan yang dialami mereka(TS-04)
Discussion about this post