titaStory.id,ambon – Pelaksanaan eksekusi atas sertifikat Nomor 354 terbitan tahun 2005 dengan luas lahan mendekati 10 hektare yang merupakan bagian dari Dusun Dati Katekate,rabu (18/10/2023), tepatnya di kawasan Gunung Nona, Negeri Urimessing, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon jadi bukti hukum bahwa surat penyerahan sejumlah Dusun Dati tanggal 28 Desember 1976 milik Yohanes Tisera gugur alias cacat hukum.
Pelaksanaan eksekusi rill ini pun kemudian menjadi bukti sekaligus merupakan sebuah tamparan keras ke Pemerintah Provinsi Maluku atas dugaan dilakukannya pembayaran lahan RSUD Haulussy kepada pihak yang salah.
” Ini eksekusi riil, dan merupakan warning ke Pemerintah Provinsi Maluku lantaran diduga melakukan pembayaran ke pihak yang salah dan telah merugikan negara. Hal ini jelas karena dasar kepemilikan berdasarkan Surat Tanggal 28 Desember 1976 itu tidak memiliki kekuatan alias cacat hukum,” ungkap Evans Reynold Alfons kepada wartawan, rabu (18/10/2023)
Dia menegaskan, jika mencermati kedudukan surat tanggal 28 Desember 1976
historisnya sudah dibatalkan sejak tahun 1983 karena para Saniri yang melakukan tanda tangan pada surat penyerahan tanggal 28 Desember 1976 telah menyatakan surat penyerahan itu adalah surat rekayasa.
Dia pun menerangkan tentang pembatalan pada tahun 1994 oleh LMD Urimessing bersama Kepala Desa Urimessing almarhum HJ Gaspersz, yang dilanjutkan lagi oleh BPD Urimessing bersama Kepala Desa Urimessing pada tahun 2011, kemudian puncaknya oleh Saniri Lengkap bersama Raja Negeri Urimessing tahun 2013.
“Pembatalan-pembatalan tersebut dijadikan salah satu pertimbangan Majelis Hakim sehingga dalam amar poin 4 Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap menyatakan Surat Penyerahan tertanggal 28 Desember 1976 Cacat Hukum,” ungkapnya.
Diterangkan terkait isi surat penyerahan tertanggal 28 Desember 1976 yang telah dibatalkan dimata hukum tentunya memiliki fakta bahwa surat penyerahan tersebut adalah palsu karena pada surat tersebut menjelaskan terkait tanggal dan hari dari surat tersebut yang tidak bersesuaian.
“ Sesuai surat bertuliskan hari Jumat jatuh pada tanggal 28 Desember 1976, padahal sesuai kalender tanggal 28 Desember 1976 jatuh pada hari selasa.” ucapnya.
Dalam kaitan dengan dugaan salah bayar, karena kepemilikan yang tidak lagi diakui dimata hukum maka Alfons pun dengan ringannya menerangkan dengan mengutip pendapat ahli hukum adat almarhum Ronny Titaheluw dalam keterangannya dibawah sumpah di hadapan Persidangan menyatakan kala itu, dikarenakan HJ Tisera pada tahun 1976 masih menjabat Kepala Pemerintah Negeri Urimessing, maka dirinya telah melakukan pengambilan dalam kekuasaan apa yang menjadi milik umum dan sangat bertentangan dengan istilah Imbalan Jasa, termasuk penyerahan okeh saniri Negeri kala itu tidak bisa memberikan tanah Dati dua kali dalam tahun yang sama kepada orang yang sama”, terangnya
Umbarnya, sesuai catatan dan bukti surat terkait penyerahan tanah Dati kepada HJ Tisera terjadi lebih dari sekali, bahkan mungkin lebih dari 3 kali dalam satu tahun. Dalam catatan penyerahan dilakukan tahun 1976. Dimana ada penyerahan tanggal 1 Juli 1976 yang telah dibatalkan oleh Putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap tahun 1980. Kemudian penyerahan sesuai surat tanggal 28 Desember 1976 dibatalkan pula pada putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap tahun 2016. Kini sementara beredar di masyarakat surat penyerahan ke 3 tertanggal 27 November 1976 yakni Dati Hurtetun (dati Negeri) yang diduga digunakan oleh Yohanes Tisera.
,”Apakah pekerjaan beberapa anggota Saniri Negeri hanya menyerahkan tanah Dati kepada HJ Tisera setiap bulan ? Nah, sekarang tinggal masyarakat yang menilai kebohongan seperti apa yang akan ditampilkan dengan beredarnya surat-surat penyerahan lain setelah surat surat penyerahan yang awal beredar telah dibatalkan oleh Pemerintah Negeri Urimessing yang telah dikuatkan melalui Putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, ” ujar Evans
Apa lagi, tandasnya, pada beberapa waktu lalu, diduga untuk menghindari diri dari dugaan salah bayar bukti surat milik pribadi pun digunakan oleh Pemda Maluku, dan bukti itu pun telah diuji dan eksepsi Pemda Maluku pun di tolak.
Soal perkara hingga Mahkamah Agung dalam perkara Lahan RSUD Haulussy, Alfons pun menerangkan bahwa, satu satunya Pertimbangan Mahkamah Agung RI terhadap gugatan keluarga Alfons adalah h pihaknya tidak dapat menunjukan bukti mengenai keberatan atau tagihan pembayaran dari moyangnya saat pembangunan RSUD tahun 1948.
“Harus digaris bawahi bahwa Hakim Agung RI tidak pernah menolak kepemilikan Alfons atas Dati Kudamati yang kini telah berdiri lahan RSUD Dr Haulussy. Sehingga pantas kami katakan Pembayaran uang ganti rugi lahan RSUD Dr Haulussy Kudamati Ambon kepada Yohanes Tisera merupakan kesalahan fatal Pemerintah Provinsi Maluku karena tidak ada Perintah Pengadilan untuk melakukan pembayaran, “tutup Evans.
Saat yang sama, Ahli waris Jacobus Abner Alfons ini juga menegaskan bahwa jika proses pembayaran ganti rugi lahan yang telah dilakukan sebesar kurang lebih Rp 14 miliar beberapa tahun lalu hanya berdasarkan kepemilikan tanggal 28 Desember adalah fakta bahwa telah terjadi kesalahan dalam melakukan pembayaran.
Disini harus dicerna dengan baik, bahwa sebenarnya lahan dan bangunan RSUD dr Haulussy ada di atas dusun dati kudamati atau dusun dati ketapang, ? dan hubungannya dengan surat penyerahan tanggal 28 Desember 1976 yang telah dibatalkan apakah bisa dijadikan dasar untuk melakukan pembayaran,?,’ tegasnya.
Untuk mendukung ketegasan terkait letak dan posisi dusun dati Pohon Ketapang bukti yang di kantongi Titastory.Id berupa surat penyerahan sebidang tanah di dalam penetapan / keputusan Saniri Negeri Urimessing dan Pemerintah Negeri Urimessing tanggal 1 Januari 1978 yang memberikan sebidang tanah di atas dusun dati Pohon Ketapang kepada masyarakat Kampung Kramat untuk pembangunan sarana pendidikan seluas 33,50 x 35.00 atau 1172,50 meter persegi yang diterima oleh Banjhar Djou dan pelepasan oleh Pemerintah Negeri Urimessing / selaku kepala persekutuan adat Negeri Urimessing atas nama HJ Tisera, NIP : 630002222, serta disahkan oleh A. Samad Adam, NIP 010019176 selaku Kepala Kecamatan Pulau Ambon, Wilayah Maluku Tengah.
Untuk itu Alfons menegaskan ungkapan bahwa dirinya telah membuat berita bohong itu ada dimana? bukankah yang disampaikan ke publik sesuai dengan fakta hukum dan sesuai putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap. (TS 02)
Discussion about this post