titaStory.id,ambon – Eksekusi dengan cara dilakuan pembayaran lahan Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Maluku yang berada di kawasan Karang Panjang, Sirimau Kota Ambon oleh Pemerintah Daerah Maluku diduga kuat telah terjadi salah bayar.
Hal mana telah dibuktikan dengan lahirnya putusan Mahkamah Agung Nomor 3952 K/Pdt 2023, tanggal 14 Desember 2023, antara Ny Ludya Papilaya/ Soplanit melawan Tan Kho Hang Hoat sebagai pemohon kasasi dan termohoh kasasi.
Putusan nya Pemohonan Kasasi Ludya Papilaya / Soplanit di tolak. Yang tentunya lahan Dinies Kesehatan bukan lagi milik Sopalnit, karena telah di jual ke Tan Kho Hang Hoat dan telah diikat dengan akta jual beli di hadapan notaris.
Perjalanannya, Pemda Maluku tetap melakukan pembayaran tahap 1 sebesar Rp14 miliar sebagai konskwensi agar bangunan tersebut tidak dibongkar.
Kini, gugatan wanprestasi atas perjanjian jual beli di harapan notaris telah dikaui pengadilan Mahkamah Agung, sehingga lahan tersebut kini milik Tan Kho Hang Hoat.
Ahli waris Iazack Baltasar Soplanit pun bakal dibuat pusing, lantaran pihaknya telah menerima uang pembelian lahan dari Tan Kho Hang Hoat, namun lahannya belum diberikan, justru lahan tersebut telah dilepaskan ke Pemerintah Daerah Maluku, cq Dinas Kesehatan Provinsi Maluku.
Sehingga di atas lahan Dinkes Maluku telah terjadi dua kali pelepasan dari pihak Isack Soplanit kepada Tan Kho Hang Hoat, dan ke Pemda Maluku oleh Ahli warisnya.
Merujuk pada somasi yang dilakukan Kuasa Hukum Tan Kho Hang Hoat, tanggal 20 Maret 2021 yang dikantongi media ini, dengan jelas menekankan bahwa, Tan Kho Hang Hoat alias Fat Memiliki Objek sengketa didasarkan pada Bukti pengalihan Hak dari lzak Baltasar Soplanit /zak Soplanit selaku Panggugat yang mengalihkanbHaknya atas seluruh luas Tanah Objek Sengketa dalam perkara aquo Kepada Fat.
Hal ini dapat dibuktikan dengan bukti -bukti Otentik atau disamakan dengan bukti Otentik yang Nilai Pembuktiannya adalah Sempurna dan mengikat yakni :
1. Surat penyataan bermeterai cukup Tertanggal 7 Januari 2012 yang dibuat
dan ditanda tangani oleh Isteri dan anak-anak dari Izak Baltazar Soplanit
2. Surat penyerahan hak bermeterai cukup Tertanggal 5 September 2013 dimana Pihak I Izak Baltazar Soplanit menyatakan tidak Sanggup membiayai Proses perkra Perdata yang sementara berjalan dan meminta Pihak II / Tan Kho Hang Hoat untuk menanggulanginya. Dengan Kompensasi Pihak ll mebayar ganti rugi Luas seluru Objek sengketa dengan sejumlah uang
yang dibuat dalam Perjanjian tersendiri
3. Surat berjanjian bersama, Bermeterai cukup tertanggal 5 September 2013 yang diketahui oleh Saksi-Saksi dimana dalam Surat Perjanjian tersebut Izak
Baltasar Soplanit/ Izak Soplanit (pihak I menyatakan tidak dapat membiayai lagi
seluruh biaya Perkara sebagaimana tersebut diatas maka Pihak I Meminta kepada Pihak I| untuk membiayainya oleh karena itu Pihakt Menyerahkan seluruh Luas Tanah Objek Sengketa kepada Pihak II dengan Kompensasi Pihak lIl Membayar Juga Ganti Kerugian Tanah Sengketa Milik Pihak I sebesar Rp.500.000.000,(lima ratus juta rupiah).
4. Akta Notaris No.9 Tertanggal 08 Mei 2014. yakni pelepasan hak ganti rugi
5.Surat pernyataan bermeterai cukup Tertanggal, 5 September 2018 dari para ahli waris yang mengaku sudah menerima uang sisa milik almarhum Izak Soplanit Tan Kho Hang Hoat, sesuai Akta Noaris No.9 Tertanggal 08 Mei 2014. Bahwa kami mensinyalir saat ini ada orang-orang tertentu yang datang ke Lokasi Objek Sengketa kemudian berusaha mempengaruhi semua orang yang menempati/menguasai objek sengketa tanpa hak secara hukum agar dapat mempercayai orang-orang yang
mengaku mempunyai Hak atas Objek Sengketa sebagai Ahli Waris atau atas nama Para Ahli Waris dari Almarhum Izak Baltazar Soplanit, pada hal berdasarkan Bukti-Bukti yang sudah kami uraikan diatas maka Sah Menurut Hukum seluruh Luas Objek sengketa, Sah milik Tan Kho Hang Hoat oleh sebab itu kami Ingatkan kepada setiap orang/Badan Hukum dan siapa saja yang sementara menempati dan atau menguasai objek sengketa agar tidak melakukan perbuatan hukum dalam bentuk apapun dengan Orang orang yang tidak berhak karena akan Merugikan Hak saudara saudara dikemudian hari saat di eksekusi kemudian dapat di tuntut secara Pidana. (TS 02)
Discussion about this post