titaStory.id,ambon – Eksekusi dengan cara dilakuan pembayaran lahan Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Maluku yang berada di kawasan Karang Panjang, Sirimau Kota Ambon oleh Pemerintah Daerah Maluku diduga kuat telah terjadi salah bayar.
Hal mana telah dibuktikan dengan lahirnya putusan Mahkamah Agung Nomor 3952 K/Pdt 2023, tanggal 14 Desember 2023, antara Ny Ludya Papilaya/ Soplanit melawan Tan Kho Hang Hoat sebagai pemohon kasasi dan termohoh kasasi.
Putusannya Permohonan Kasasi Ludya Papilaya / Soplanit di tolak. Yang tentunya lahan Dinas Kesehatan bukan lagi milik Soplanit, karena telah di jual ke Tan Kho Hang Hoat dan telah diikat dengan akta jual beli di hadapan notaris.
Perjalanannya, Pemda Maluku tetap melakukan pembayaran tahap 1 sebesar Rp14 miliar sebagai konsukwensi agar bangunan tersebut tidak dibongkar.
Kini, gugatan wanprestasi atas perjanjian jual beli di harapan notaris telah dikaui pengadilan Mahkamah Agung, sehingga lahan tersebut kini milik Tan Kho Hang Hoat.
Ahli waris Iazack Baltazar Soplanit pun bakal dibuat pusing, lantaran pihaknya telah menerima uang pembelian lahan dari Tan Kho Hang Hoat, namun lahannya belum diberikan, justru lahan tersebut telah dilepaskan ke Pemerintah Daerah Maluku, cq Dinas Kesehatan Provinsi Maluku. Sehingga di atas lahan Dinkes Maluku telah terjadi dua kali pelepasan dari pihak Isack Soplanit kepada Tan Kho Hang Hoat, dan ke Pemda Maluku oleh Ahli warisnya.
Jhon Tuhumena, Kuasa Hukum Tan Kho Hang Hoat menerangkan, dengan merujuk pada somasi yang dilakukan Kuasa Hukum Tan Kho Hang Hoat, tanggal 20 Maret 2021 yang dikantongi media ini, jelas menekankan bahwa, Tan Kho Hang Hoat alias Fat Memiliki Objek sengketa didasarkan pada Bukti pengalihan Hak dari lzak Baltazar Soplanit /Izak Soplanit selaku penggugat yang mengalihkan haknya atas seluruh luas Tanah Objek Sengketa dalam perkara aquo Kepada Fat.
Hal ini dapat dibuktikan dengan bukti -bukti Otentik atau disamakan dengan bukti Otentik yang Nilai Pembuktiannya adalah Sempurna dan mengikat yakni :
1. Surat penyataan bermeterai cukup Tertanggal 7 Januari 2012 yang dibuat
dan ditanda tangani oleh Isteri dan anak-anak dari Izak Baltazar Soplanit
2. Surat penyerahan hak bermeterai cukup Tertanggal 5 September 2013 dimana Pihak I Izak Baltazar Soplanit menyatakan tidak Sanggup membiayai Proses perkra Perdata yang sementara berjalan dan meminta Pihak II / Tan Kho Hang Hoat untuk menanggulanginya. Dengan Kompensasi Pihak ll mebayar ganti rugi Luas seluru Objek sengketa dengan sejumlah uang
yang dibuat dalam Perjanjian tersendiri
3. Surat berjanjian bersama, Bermeterai cukup tertanggal 5 September 2013 yang diketahui oleh Saksi-Saksi dimana dalam Surat Perjanjian tersebut Izak
Baltasar Soplanit/ Izak Soplanit (pihak I menyatakan tidak dapat membiayai lagi
seluruh biaya Perkara sebagaimana tersebut diatas maka Pihak I Meminta kepada Pihak I untuk membiayainya, oleh karena itu pihak 1 menyerahkan seluruh luas tanah objek sengketa kepada Pihak II dengan kompensasi Pihak lIl membayar Ganti Kerugian Tanah Sengketa Milik Pihak I sebesar Rp.500.000.000,(lima ratus juta rupiah).
4. Akta Notaris No.9 Tertanggal 08 Mei 2014. yakni pelepasan hak ganti rugi
5. Surat pernyataan bermeterai cukup Tertanggal, 5 September 2018 dari para ahli waris yang mengaku sudah menerima uang sisa milik almarhum Izak Soplanit dari Tan Kho Hang Hoat, sesuai Akta Noaris No.9 Tertanggal 08 Mei 2014.
Dia menduga, ada pihak tertentu yang masuk ke lokasi objek sengketa untuk menghasut, mempengaruhi warga yang sementara menempati/menguasai objek sengketa. Padahal secara hukum para penghasut bukan pemilik.
Bukti telah diuraikan, objek sengketa, sah milik Tan Kho Hang Hoat, ini menjadi peringatan baik orang atau pun badan hukum yang sementara menempati dan atau menguasai objek sengketa agar tidak melakukan perbuatan hukum dalam bentuk apa pun, apa lagi berkonspirasi yang bisa berdampak hukum.
” Yang melanggar bakal dipidanakan,” tegas Jhon. (TS 02)