Oleh : Fadhly Adhy
titastory.com, jakarta – Ide yang dilontarkan pengamat militer profesor Said Salim dalam dialog pada salah satu stasiun televisi swasata di Jakarta tentang nasib tentang nasib WNI eks ISIS. Dalam tema dialog tersebut berbicara rencana pemulangan eks anggota ISIS yang sebelumnya sudah diputuskan oleh pemerintah untuk menolak pemulangan eks isis asal indonesia.
Menurut prof Salim Said, pulau Buru salah satu kabupaten di provinsi Maluku bisa saja dijadikan sebagai tempat karantina bagi para eks isis yang ingin kembali ke negara asal mereka,yaitu indonesia.
Sebelum kita berbicara terkait wacana tersebut, perlu kita pahami sejarah pulau buru itu sendiri, sejauh literatur yang ada kita tau bahwa pulau buru merupakan ide kolonial saat itu yang menjadikan pulau tersebut sebagai camp konsentrasi. Itu berlanjut hingga pasca pemberontakan G30S/PKI 1965, dan selama sepuluh tahun para tapol dibuang ke pulau tersebut dalam kurun waktu 1969 hingga 1979.
Mungkin ini merupakan indikator pengamat militer prof Salim untuk memunculkan ide yang sekarang menjadi trend topik perbincangan dikalangan masyarakat maluku dengan berbagai ragam tanggapan, positif maupun negatif.
Kita perlu belajar dari sejarah tentang keterpurukan maluku, yang mana Maluku selalu di buat terpuruk akibat dari stigmatisasi separatis yang selalu di alamatkan pada daerah Maluku. bisa kita lihat berapa banyak program nasional pada zaman orde baru yang akan masuk maluku, namun selalu digagalkan dengan issue-issue separatis.
Dan hari ini jika wacana prof Salim diiyakan pemerintah maka sudah pasti akan berdampak sangat signifikan terhadap keterpurukan Maluku multi aspek, sebab Maluku akan diklaim sebagai sarang dari teroris maupun separatis, lantas jika itu yang terjadi apakah akan ada investor- investor yang bersedia masuk berinvestasi di Maluku,rasanya akan sangat sulit, sebab faktor keamanan merupakan indikator utama bagi para investor.
Ini yang seharusnya dilihat dan dikaji secara komprehensif oleh para tokoh sebelum mewacanakan sesuatu hal.
Maluku bukanlah tempat pembuangan para orang orang yang dianggap berbahaya.
Seharusnya wacana itu dipindahkan ke wilayah natuna, sebab mereka mereka itu bisa sangat bermanfaat untuk berkontribusi bersama dalam menjaga kedaulatan negara republik indonesia.
Dan jika itu benar terjadi, akibat dari eskalasi politik maka sama halnya ada sebuah upaya menstigmatisasikan Maluku sebagai sumber masalah sebab berisikan orang orang yang diklaim negara selaku teroris maupun separatis.
Maka dipastikan maluku akan lebih terpuruk, dan saat itu terjadi, rakyat Maluku dituntut berpikiran kritis, sehingga mampu bersama sama menentukan sikap serta mempertanyakan posisi maluku dalam bingkai NKRI.
Yang tidak berlebihan untuk kita katakan “Maluku terdzhalimi oleh regulasi regulasi maupun kebijakan kebijakan negara selama ini.
#Pelarangan Kembalinya Eks isis, Negara Menabrak Hak yang dijamin konstitusi.
Bisa kita lihat dalam Amandamen UUD 1945 kita ketentuan dalamPasal 28E ayat (1) UUD 1945 dengan tegas dan jelas,menyebut “Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali”.
Untuk itu pelarangan terhadap kembalinya warga negara eks ISIS adalah sesuatu yang menabrak konstitusi dan Hak asasi Manusia,yang telah dijamin oleh undang undang.
Hal serupa pernah terjadi saat mantan dirut PTSP (pelayanan terpadu satu pintu) BP.Batam yang mana dia bersama seluruh keluarganya teridentifikasi menjadi pengikut ISIS (Islamic state of irak and syria) via turki, selama tiga tahun bergabung dengan kelompok isis, namun akhirnya dideportasi dan menjalani sidang tuntutan pasal teroris, tentu saja ada berbagai ragam tanggapan dan pertanyaan,kenapa yang sekarang ditolak,dan apa dasar hukum yang menjadi pertimbangan negara?
Sebab secara hukum normatif mereka mereka yang bergabung dengan kelompok isis, tidak membuat status kewarganegaraan mereka sebagai warga negara indonesia itu hilang, sebab Isis hanya merupakan kelompok bukan sebuah negara berdaulat.
Disini letak persoalannya, sehingga kebijakan pemerintah harus di kaji secara komprehensif. Sebab status kewargenagaraan mereka mereka itu masih tetap sebagai warga negara indonesia. Jadi konstruksi hukum yang dibangun terkait pelarangan mereka kembali ke indonesia, harus diletakan pada konsep yang tepat.
Dan jika nantinya kedepan mereka diijiinkan pulang…
Dengan belajar dari sejarah, dan mengingat maluku saat ini lagi berusaha mengejar ketertinggalan dari daerah lain maka penempatan mereka di pulau Buru adalah wacana yang kurang tepat dari prof Salim Said, yang mana tanpa melihat beragam aspek yang ada.
Penulis adalah Koordinator Paparisa Perjuangan Maluku PPM_95DJAKARTA
Discussion about this post