TITASTORY.ID, – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Bupati Buru Selatan periode 2011- 2016 dan 2016- 2021, Tagop Sudarsono Soulisa setelah memenuhi bukti awal. Tagop ditetapkan sebagai tersangka suap, gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Buru Selatan tahun 2011-2016.
“Untuk kepentingan proses penyidikan, tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan tersangka untuk 20 hari pertama,” ujar Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dalam konferensi pers, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu, (26/1/2022).
Tagop dijadikan tersangka oleh KPK, lantaran diduga menerima sebesar Rp 10 Miliar terkait proyek infrastruktur di Kota Namrole. Selain Tagop, KPK juga menetapkan dua orang dari pihak swasta yaitu Johny Rynhard Kasman dan Ivana Kwelju.
Kendati demikian, KPK hanya menahan dua tersangka yaitu Tagop dan Johny. Sedangkan Ivana Kwelju tidak hadir dalam konferensi pers penetapan tersangka.
“KPK mengimbau tersangka IK (Ivana Kwelju) untuk kooperatif hadir memenuhi panggilan tim penyidik yang akan segera disampaikan,” ucap Lili.
Tagop dan Johny bakal ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 26 Januari 2022 sampai dengan 14 Februari 2022. Tagop ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Polres Jakarta Timur sementara itu Johny ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat.
Dalam kasus ini, Tagop diduga menerima Rp 10 miliar terkait proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Buru Selatan tahun 2011-2016. Dia juga diduga menggunakan orang kepercayaannya yaitu Johny untuk menerima sejumlah uang dari berbagai proyek di Buru Selatan yang kemudian diberikan kepada Tagop. ( TS 01)
Discussion about this post