titaStory.id,ambon – Polemik kepemilikan lahan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Haulussy masih terus berlanjut. Bahkan Pemerintah Provinsi Maluku diduga mulai sadar dan akan melakukan telaah atas keabsahan sertifikat diatas lahan yang telah dibangun salah satu instalasi kesehatan penting di Kota Ambon ini.
Terhadap rencana telaah bukti sertifikat yang dilansir salah satu media di Kota Ambon, kini mengalir dukungan dari Evans Reynold Alfons yang adalah salah satu ahli waris Jacobus Abner Alfons mantan Raja Negeri Urimessing, keturunan garis lurus dari Jozias Alfons Kepala Soa Negeri Urimessing yang adalah pemilik 20 Dusun Dati di Negeri Urimessing.
“Saya menduga, Sekda Maluku dalam hal ini Pemerintah Propinsi Maluku sudah mencium ketidak-beresan dalam proses penggunaan uang Negara dengan motif pembayaran ganti rugi tanah RSUD Dr Haulussy Kudamati Ambon kepada Yohanes Tisera sehingga Sekda Provinsi Maluku mengaku akan melakukan telaah mendalam terhadap keabsahan kepemilikan tanah RSUD Dr Haulussy dimaksud. Demikian diungkapkan Alfons dalam rilisnya yang diterima media ini.
“Jika benar ada penerbitan sertifikat diatas tanah RSUD Dr Haulussy yang permohonannya dilakukan oleh Yohanes Tisera berdasarkan Surat Kepemilikan tertanggal 28 Desember 1976, maka saya akan berkoordinasi dengan team pengacara saya guna melaporkan pihak BPN Kota Ambon ke pihak berwajib,” jelasnya.
Ketegasan ini diungkapkan tertulis karena selaku pihak dalam perkara nomor No 62/Pdt.G/2015/PN.Amb jo No. 10/PDT/2017/PT.AMB Jo No. 3410.K/PDT/2017 yang telah berkekuatan hukum tetap, pihak BPN tidak patuh terhadap amar putusan yang menyatakan Surat Penyerahan 6 potong Dati tertanggal 28 Desember 1976 adalah cacat hukum dan telah dibatalkan.
Lagipula saya yakin, “ungkapnya,”pihak BPN Kota Ambon tahu persis bunyi Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 1997 yang menyebutkan, “Sertifikat merupakan suatu alat bukti kepemilikan atas tanah dibuat berdasarkan data yang benar dengan data fisik dan data yuridis”, jadi tidak mungkin Sertifikat tanah dapat diterbitkan berdasarkan bukti kepemilikan yang cacat hukum. Namun jika ternyata informasi ini benar, maka diduga ada mafia tanah yang bermain didalamnya.
Terlepas dari hal itu, dirinya sepenuhnya mendukung kebijakan Sekda Maluku untuk melakukan telaah terhadap keabsahan sertifikat atau kepemilikan Johanes Tisera alias Buke Tisera atas tanah RSUD Dr Haulussy Kudamati ambon karena dasar Kepemilikannya yakni Surat penyerahan 6 (enam) potong Dati dalam Petuanan Negeri Urimessing yaitu 1. Dati Batusombajan, 2. Dati Katekate, 3. Dati Pohon Katapang, 4. Dati Batu Tangga, 5. Dati Intjipuang,dan 6. Dati Belakang Gantungan Lama dari Anggota Saniri Negeri Urimessing kepada Hein Johanis Tisera (ayah dari Johannes Tisera) tanggal 28 Desember 1976 telah cacat hokum dan dibatalkan melalui Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dan telah dieksekusi.
“Walaupun saya sedikit menyesal karena seharusnya telaah oleh sekda Maluku yang lama dilakukan sejak awal sebelum adanya kesepakatan atau penggunaan uang Negara, namun pengakuan sekda Maluku yang baru tersebut perlu disuport oleh DPRD Propinsi Maluku karena ini menyangkut sah tidaknya bukti kepemilikan dalam proses penerbitan sebuah Sertifikat tanah dan penggunaan uang Negara tanpa Perintah Pengadilan.
Diungkapkan, beberapa kali telah di sampaikan melalui media cetak, elektronik dan online di kota Ambon ini, bahwa penggunaan Uang Negara dengan motif pembayaran lahan RSUD Dr Haulussy Kudamati Ambon kepada Yohanes Tisera alias Buke Tisera adalah tindakan yang diduga keliru, karena Yohanes Tisera tidak memiliki bukti kepemilikan yang sah terkait tanah RSUD DR Haulussy Kudamati Ambon.
Hal ini disebabkan jauh sebelum dilakukan kesepakatan untuk penggunaan uang Negara di tahun 2019, tepatnya pada tanggal 27 Agustus 2018, Putusan Pengadilan No 62/Pdt.G/2015/PN.Amb jo No. 10/PDT/2017/PT.AMB Jo No. 3410.K/PDT/2017 telah berkekuatan hukum tetap yang amarnya menyatakan Surat Penyerahan 6 potong Dati tertanggal 28 Desember 1976 adalah cacat hukum dan pemberitahuan Putusan tersebut telah kami sampaikan kepada Pemerintah Propinsi Maluku.
Ini berarti Yohanes Tisera alias Buke Tisera tidak mempunyai bukti kepemilikan yang sah atas tanah RSUD Dr Haulussy Kudamati Ambon karena dasar hak kepemilikan yang diandalkannya yakni surat tertanggal 28 Desember 1976 terbukti adalah hasil rekayasa almarhum Hein Johanis Tisera ayahnya yang juga telah dibatalkan oleh Pemerintah Negeri Urimessing sejak tahun 1983, 1994, 2011 dan 2013 dan telah dikuatkan dalam Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Dengan dinyatakan Putusan Perkara No 62/Pdt.G/2015/PN.Amb jo No. 10/PDT/2017/PT.AMB Jo No. 3410.K/PDT/2017 berkekuatan hukum tetap dan telah dilakukan eksekusi terhadap amar Putusan tersebut, maka menurut saya, tidak ada alasan lain selain Pemerintah Propinsi Maluku menghentikan pembayaran RSUD Dr Halussy dan segera meminta pertanggung-jawaban Yohanes Tisera alias Buke untuk mengembalikan semua uang Negara yang diterimanya karena ternyata tanah RSUD Dr Haulussy Kudamati ambon, bukan milik dia.
Penyegelan RSUD DR Haulussy Kudamati Ambon yang merupakan fasilitas umum tanpa dasar hukum hak kepemilikan yang sah adalah perbuatan melawan hukum dan dapat dipidanakan karena sangat mengganggu dan merugikan kepentingan umum.
Intinya, Surat penyerahan tertanggal 28 Desember 1976 adalah bagian dari objek sengketa yang telah dieksekusi jadi, jangan lupa bahwa ada perintah keluar meninggalkan objek sengketa. Untuk itu, kami selaku pihak pemenang memiliki alasan yang sangat kuat untuk mengajukan eksekusi reel terhadap semua pihak yang mendapat hak dari Yohanes Tisera termasuk lokasi tanah RSUD Dr Haulussy yang dibayarkan kepada Yohanes Tisera berdasarkan objek sengketa berupa Surat Penyerahan tertanggal 28 Desember 1976 tersebut. (TS 02)
Discussion about this post