titaStory.id, ambon – Advokad Maluku, Rony Samloy minta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak lupa dengan fakta persidangan adanya pemberian uang ke Mantan Walikota Ambon. Pasalnya indikasi gratifikasi ini merupakan bagian dari kejahatan dan mengarah pada tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dia menerangkan, KPK sebagai lembaga independen yang selama ini jadi harapan masyarakat untuk membasmi korupsi tidak melupakan akan hal tersebut.
” Saya minta KPK tidak lupa dengan para pemberi uang kepada mantan Walikota Ambon, Richard Louhenapessy, apa lagi hal ini merupakan bagian dari fakta persidangan.” terangnya saat diwawancarai titaStory,id, rabu (12/07/2023)
Menurutnya, dugaan Tipikor biasanya tidak hanya melibat satu orang tetapi bisa lebih, dan apa lagi soal gratifikasi antara pemberi dan penerima sama dimata hukum.
” Pemberi dan penerima sama di mata hukum, jika penerima telah dihukum, dimana posisi pemberi?, tukasnya.
Untuk itu, Samloy meminta dalam kasus ini harus ini para pemberi pun harus diusut, dan jika terbukti mesti juga dijadikan tersangka dan harus didakwa pula.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, terungkap pemberian uang kepada Louhenapessy dilakukan oleh, Plt Direktur PDAM Kota Ambon, Alfonsus Tetelepta sebesar Rp260 juta. Mantan Kepala Dinas PUPR Kota Ambon Enrico Matitaputty sebesar Rp150 juta.
Dugaan pemberian oleh Mantan Kepala Dinas Pendidikan Kota Ambon Fahmy Salatalohy sebesar Rp240 juta. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Ambon Roberth Silooy sebesar Rp 50,2 juta dan Juga Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kota Ambon Izaac Said Rp 116 juta, sedangkan Kadis Perhubungan Ambon Robby Sapulette sebesar Rp 8 juta. (TS-02)
Discussion about this post