TITASTORY.ID – Lantaran diduga melakukan tindak pida korupsi ( Tipikor) yakni melakukan penyelewengan uang retribusi pasar Mardika tahun 2017 -2019 yang tidak sesuai peruntukan. Kini borok mantan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Diperindag) Kota Ambon mulai terungkap.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum, keduanya di duga melakukan upaya memperkaya diri di mana terungkap pada tahun 2017 terdapat penerimaan retribusi pasar pasar Mardika Kota Ambon sejumlah Rp 2.015.681.000 yang terdiri dari pembayaran biaya pengamanan dan satuan retribusi ke kas daerah oleh bendahara penerimaan Dinas Perindag Kota Ambon.
Pada tanggal 27 Oktober dicairkan anggaran pengamanan sebesar Rp 681.900.000 untuk menggantikan pembayaran biaya pengamanan yang telah dibayarkan awal dengan menggunakan uang hasil pemungutan retribusi pasar Merdika oleh Kepala UPTD pasar Mardika Victor Maruanaya. Dari sisa pembayaran itu, oleh bendahara pengeluaran Jomima Pisarahu kemudian menyerahkan uang kepada terdakwa Piter Leuwol sebesar Rp 130.067.400 dan digunakan untuk keperluan pribadi.
Tahun 2018 ada sejumlah penerimaan daerah dari UPTD Pasar Merdika dengan total pendapatan retribusi sebesar Rp 1.393.267.000 yang terdiri dari setoran terdakwa victor kepada bendahara penerimaan Disperindag Kota Ambon sebesar Rp 854.892.000 dan penggunaan langsung retribusi untuk biaya pengamanan sejumlah Rp 538.375.000 dari jumlah tersebut dibayarkan sejumlah Rp 492.650.000 dan penguasaan sementara sisanya Rp 45.725.000 di gunakan Viktor.
Pada tahun 2019 dibayarkan biaya keamanan yang berada oleh Victor sebesar Rp 67.375.000 terdapat sisa atau uang lebih sebesar Rp 22.000.000 yang juga di nikmati oleh Piter Leuwol.
Terungkap pula, di tahun 2017 Victor juga telah menyerahkan uang sebesar Rp2 miliar kepada Pieter, dan dari uang tersebut atas permintaan terdakwa Pieter, bendahara pengeluaran kemudian menyerahkan uang sebesar Rp 130.067.400 untuk keperluan pribadinya.
Tidak hanya itu dalam dakwaan dan dari sejumlah keterangan saksi, Piter Leuwol juga diduga mengeluarkan perintah untuk memungut lebih terhadap pedagang kaki lima dan pedagang lapak.
Dimana Piter memerintahkan terdakwa Victor untuk mengenakan tarif retribusi melebihi perda yang berlaku.
Atas perbuatan para terdakwa mereka diancam dengan hukuman pidana pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 Jo pasal 18 Undang – undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang – undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan Undang-undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP Jo pasal 64 ayat 1 KUHP. (TS 02)
Discussion about this post