titaStory.id,ambon– Persoalan dugaan penyalahgunaan anggaran Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2015 – 2021 yang dilaporkan masyarakat mestilah mendapat atensi baik dari pihak Inspektorat Kota Ambon. Pasalnya temuan Rp400 juta lebih yang kemudian secara pasti perlu di hitungan Inspektorat Kota Ambon dalam penegakan hukum harus segera diserahkan ke Aparat Penegakan Hukum (APH) dalam hal ini Kejaksaan Negeri Ambon.
Desakan untuk dilakukan penyerahan hasil perhitungan itu disampaikan Praktisi Hukum Maluku, Marnex Salmon kepada wartawan di Kota Ambon, jumat (18/08/2023).
Ditegaskan upaya untuk melakukan pengembalian dan sempat disinggung sejumlah media di Kota Ambon maka sudah pasti ada batas waktu, sehingga jika sudah melewati batas waktu 60 hari sesuai ketentuan maka tidak perlu lagi ada kompensasi waktu.
” Yang menjadi persoalan adalah bahwa kasus ini hadir di Kejaksaan Negeri Ambon karena ada laporan masyarakat, bukan karena hasil audit internal dalam hal Inspektorat untuk kemudian diarahkan untuk melakukan pengembalian. Sehingga jika kelonggaran pengembalian hasil hitungan Kejaksaan Negeri karena ada laporan maka terlapor wajib di proses hukum. ” tegas Salmon.
Dia pun menjelaskan, pengembalian kerugian negara yang sifatnya dilaporkan masyarakat tidak bisa selesai hanya karena melakukan pengembalian, karena apa yang dilakukan masyarakat adalah bagian dari pengawasan.
” Pengembalian kerugian negara seratus persen apakah bisa meloloskan seseorang dari jerat hukum?, apakah masalah ini juga akan sama dengan sejumlah kasus yang pernah dilaporkan ke APH yang kemudian dihentikan karena ada pengembalian,” tanyanya.
Dia juga menerangkan se andainya masyarakat tidak mau tahu atau tidak peduli, dan tidak melaporkan sementara kejahatan terus terjadi apakah negara tidak dirugikan?.
Saya meminta agar pelaksana hukum agar bisa menghargai proses yang dilakukan masyarakat yang begitu cermat dan memiliki itikad baik untuk melaporkan adanya indikasi yang mengarah pada perbuatan melawan hukum.
” Kasus Speed Boat di Kabupaten MBD, pelaku tetap dihukum walaupun telah melakukan pengembalian uang negara kendati masih dalam tahap penyelidikan, yang tentunya ini searah dengan Pasal 4 UU Tipikor, dimana pengembalian tidak menghapus proses hukum,” terangnya.
Dengan demikian Salmon meminta agar pihak Kejaksaan Negeri Ambon dan Inspektorat Kota Ambon untuk tetap mengacu pada aturan hukum, sehingga masyarakat dalam hal ini pelapor juga bisa mendapat keadilan hukum (TS 02)
Discussion about this post