titaStory.id, ambon– Diduga adanya praktik mafia tanah yang melibatan pejabat Yudikatif maupun Eksekuif di kota Ambon provinsi Maluku, Evans Reylond Alfons akhirnya melayangkan surat ke Presiden RI, Ir Joko Widodo yang beralamat di Gedung Pancasila Jl. Medan Merdeka Utara No. 17 Jakarta Pusat 10110. Isi suratnya yang dilayangkan Evans kepada Presiden adalah permohonan dan pengajuan ke Presiden RI untuk mengambil langkah tegas dan efektif dalam menangani dugaan keterlibatan pejabat Yudikatif maupun Eksekuif dalam mafia tanah dan mafia hukum.
Dimana isu surat tersebut adalah terkait sikap prihatinnya dengan kondisi penegakan hukum atas tanah di wilayah Kota Ambon. Sehingga dirinya pun harus melayangkan keluhan terkait dugaan keberadaan dan praktik mafia hukum dan mafia tanah di Pengadilan Negeri Ambon dan Pemerintah Provinsi Maluku.
Saya, Evans Reynold Alfons, warga negara Indonesia ber KTP No. 8171020211750002 yang berdomisili di Batu Gajah Bawah RT.004/RW.01 Kelurahan Batu Gajah Kecamatan Sirimau Kota Ambon Propinsi Maluku, sangat prihatin dengan kondisi penegakan hukum atas tanah di wilayah Kota Ambon, ingin mengajukan keluhan terkait dugaan keberadaan mafia hukum dan mafia tanah yang masih beroperasi di Pengadilan Negeri Ambon dan Pemerintah Daerah Maluku.
Bahwa berdasarkan putusan Pengadilan Nomor 62/Pdt.G/2015/PN.Amb tanggal 27 Juni 2016, yang telah dikonfirmasi oleh Pengadilan Tinggi Maluku melalui Putusan Nomor 10/PDT/2017/PT.AMB tanggal 29 Mei 2017 serta putusan Mahkamah Agung No. 3410.K/PDT/2017 tanggal 31 Januari 2018 yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap, namun sangat disayangkan bahwa putusan tersebut diabaikan dalam pelaksanaan eksekusinya yang baru berlangsung pada tanggal 18 Oktober 2023. Bahkan, putusan yang seharusnya sudah final, mengikat, dan eksekusinya telah dilaksanakan, ternyata tidak sesuai mekanisme yang seharusnya ada. Malah, terkesan pelaksanaan eksekusi yang tidak maksimal, membuat timbulnya permasalahan hukum baru yang diduga menguntungkan pihak tertentu dalam penanganan masalah ini.
Selain itu, pembayaran ganti rugi atas tanah Rumah Sakit Umum Daerah Dokter Haulussy Ambon didasarkan pada Surat Kepemilikan yang cacat secara hukum serta putusan pengadilan yang bersifat deklaratoir. Hal ini diduga keras mengakibatkan negara mengalami kerugian sebesar Rp18.329.000.000. (delapan belas miliar tiga ratus dua puluh sembilan juta rupiah) Permasalahan ini sangat erat kaitannya dengan peran Pengadilan Negeri Ambon, Biro Hukum Pemerintah Daerah Maluku, Sekretaris Daerah Maluku, Gubernur Maluku, serta DPRD Provinsi Maluku.
Dengan demikian, sebagai warga Negara yang memperjuangkan keadilan selama ini, saya mengajukan permohonan kepada Bapak Presiden untuk dapat segera mengambil langkah-langkah hokum yang tegas dan efektif dalam menangani masalah ini. Saya berharap agar Bapak Presiden dapat menginstruksikan penegakan hukum yang adil dan transparan, serta memastikan bahwa putusan pengadilan yang telah final dan mengikat wajib dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Atas perhatian Bapak Presiden terhadap keluhan masyarakat pencari keadilan, dan atas tindakan yang diambil terkait keluhan ini, saya mengucapkan banyak terima kasih.
Hormat saya,
Evans Reynold Alfons
Discussion about this post