Bula, Seram Bagian Timur, – Kasus dugaan pelecehan seksual yang dialami seorang relawan Indonesia Mengajar oleh seorang sopir angkutan Bula–Airanang resmi naik dari tahap penyelidikan ke penyidikan pada 12 November 2025. Meski begitu, terduga pelaku dengan inisial P hingga saat ini belum ditahan.
Hal ini disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Seram Bagian Timur (SBT) AKP Rahmat Ramdani, saat ditemui di ruang kerjanya.
Kasus tersebut dilaporkan oleh korban ke SPKT Polda Maluku dengan nomor laporan LP/B/135/XI/2025/SPKT/POLDA MALUKU tertanggal 9 November 2025.
“Korban telah melapor secara resmi. Saat ini kasus ditangani oleh Unit PPA dan kami telah memeriksa korban serta sejumlah saksi,” ujar Rahmat Ramdani.

Naik ke Tahap Penyidikan
Setelah dilakukan pemeriksaan pendahuluan dan gelar perkara, penyidik menetapkan bahwa terdapat cukup bukti untuk menaikkan status kasus ke tahap penyidikan.
“Kasus pelecehan seksual di dalam mobil tersebut telah kami gelar perkaranya. Statusnya resmi naik menjadi penyidikan,” tegasnya.
Meski status perkara meningkat, polisi mengakui terduga pelaku masih bebas.
“Hingga saat ini pelaku belum dilakukan penangkapan atau penahanan,” kata Rahmat.
Kronologi Singkat Kejadian
Peristiwa ini terjadi pada 5 November 2025, sesaat setelah korban selesai memberikan pelatihan literasi di Kecamatan Siritaun Wida Timur.
Setibanya di Bula, pelaku mengajak korban berkeliling kota sebelum berhenti di lokasi sepi di kawasan Desa Sesar. Di dalam mobil itulah pelaku diduga melancarkan tindakan pelecehan dan percobaan pemerkosaan terhadap korban.
Korban sempat mengalami tekanan psikologis karena pelaku diduga memaksa korban menelepon keluarganya untuk meminta izin menikah sebagai upaya manipulasi agar tidak melawan
Atas kasus ini, Pelaku P dijerat dengan Pasal 6 huruf C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
