Dugaan Perampasan Hutan dan Tanah Adat di Merauke: Masyarakat Kwipalo Gugat Perusahaan Tebu PT Murni Nusantara Mandiri

05/11/2025
Keterangan gambar: PT MNM diduga menyerobot, menggusur, dan menghancurkan hutan adat Marga Kwipalo tanpa musyawarah dan persetujuan masyarakat adat. Sejak pertengahan 2024, alat berat perusahaan dilaporkan memasuki hutan adat di wilayah Cacibi, Abakin, Agodai, dan Congyap, bahkan membangun fasilitas yang disebut sebagai pos militer di dusun Muckai, Foto: Ist
Vincent Kwipalo Laporkan PT Murni Nusantara Mandiri ke Mabes Polri

Jakarta, – Pejuang lingkungan dan tokoh masyarakat adat Marga Kwipalo, Vincent Kwipalo, resmi melaporkan perusahaan perkebunan tebu PT Murni Nusantara Mandiri (MNM) ke Markas Besar Kepolisian RI atas dugaan tindak pidana penggelapan tanah adat dan tindak pidana perkebunan di wilayah adat Kampung Blandin Kakayo, Distrik Jagebob, Kabupaten Merauke, Papua Selatan.

Laporan tersebut teregister dalam LP/B/544/XI/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 4 November 2025, dan diterima langsung oleh Yudi Bintoro, S.H., M.H., mewakili Kepala Subbagian Penerimaan Laporan Mabes Polri.

Langkah hukum ini ditempuh setelah PT MNM diduga menyerobot, menggusur, dan menghancurkan hutan adat Marga Kwipalo tanpa musyawarah dan persetujuan masyarakat adat. Sejak pertengahan 2024, alat berat perusahaan dilaporkan memasuki hutan adat di wilayah Cacibi, Abakin, Agodai, dan Congyap, bahkan membangun fasilitas yang disebut sebagai pos militer di dusun Muckai.

“Kami tidak akan menyerahkan sejengkal pun tanah adat kami. Kalau hutan kami hilang, kami dan anak cucu akan kehilangan kehidupan,” tegas Vincent Kwipalo di Jakarta.

Keterangan gambar: Dua warga bermarga Kwipalo menyatakan mempertahankan tanah adat dengan menolak PSN oleh PT. Nusantara Mandiri, Foto: Ist

Dugaan Pelanggaran Hukum dan Perampasan Tanah Adat

Kuasa hukum Vincent, Emanuel Gobay, dari Solidaritas Merauke, menjelaskan bahwa laporan ini didasarkan pada Pasal 385 ayat (1) KUHP tentang penggelapan hak atas tanah dan Pasal 55 serta Pasal 107 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.

“Perusahaan diduga beroperasi tanpa Hak Guna Usaha (HGU), hanya berbekal perizinan berusaha berbasis risiko. Ini pelanggaran serius,” ujar Gobay.

Ia menegaskan, tindakan PT MNM telah melanggar hak-hak masyarakat adat yang dijamin oleh UUD 1945, UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Papua, dan Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat.

Keterangan gambar: Kuasa hukum Vincent, Emanuel Gobay, dari Solidaritas Merauke, di hadapan media, Foto: Ist

Marga Kwipalo, bagian dari suku Yei, telah diakui secara hukum melalui SK Bupati Merauke Nomor 100.3.3.2/1413/2024, yang menegaskan keberadaan dan wilayah adat mereka.
Namun, perusahaan tetap memaksa masuk, menebang hutan, dan merusak tanaman tradisional serta lahan pangan tanpa persetujuan pemilik hak ulayat.

Seruan Perlindungan dan Penghentian Aktivitas Perusahaan

Kuasa hukum lainnya, Asep Komarudin, dari Greenpeace Indonesia, menilai tindakan PT MNM tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam keamanan dan keselamatan masyarakat adat Kwipalo.

“Kami meminta Kapolri menghentikan seluruh aktivitas perusakan hutan oleh PT MNM dan memberikan perlindungan hukum bagi Vincent Kwipalo dan masyarakat adat,” kata Asep.

Ia menegaskan, perlindungan hukum terhadap pembela lingkungan hidup dijamin dalam Pasal 66 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang menyebut bahwa setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan tidak dapat dituntut secara pidana maupun perdata.

Solidaritas Merauke menyerukan agar pemerintah pusat dan aparat penegak hukum menghentikan praktik perampasan tanah dan kriminalisasi terhadap masyarakat adat yang mempertahankan wilayah hidupnya.

“Tanah, dusun, dan hutan adat adalah sumber kehidupan. Ketika perusahaan menghancurkan itu, sama artinya dengan menghancurkan manusia dan budaya kami,” tegas Vincent Kwipalo.

error: Content is protected !!