titaStory.id, ambon – Sejumlah masyarakat di Negeri Oma, Kecamatan Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) mulai mempertanyakan pengelolaan anggaran Alokasi Dana Desa dan Dana Desa (ADD/DD) tahun 2020-22022. Pertanyaan yang dilontarkan lewat komunikasi ringan sesama warga bahkan sudah menjadi bagian perbincangan di dunia maya.
Hal mana yang ditunjukkan pemilik akun Amsapau di Group Cinta Oma. Pemilik akun facebook ini menerangkan, diwaktu rapat saniri negeri untuk mempertanggungjawabkan uang Pemerintah Negeri Oma hanya menyampaikan soal jumlah saldo sekian juta rupiah tanpa menunjukan bukti, hal ini berbeda dengan mantan raja Negeri Oma.
“Waktu rapat negeri yang ke dua kali untuk mempertanggung jawab uang, cuba bisa bilang saldo ada sekian juta, tapi seng tunjuk bukti. Tidak bilang pengeluaran tahun 2021 berapa saldonya termasuk saldo tahun 2022, ” jelas pemilik akun dalam postingan group ini.
Pemilik akun facebook ini pun menyampaikan apa yang disampaikan tidak kemudian memecahkan hubungan orang sudara.
“Kalau Basudara ada yang di pihak pemerintah baca dan jangan emosi.Santai sama keadaan saja. Jangan karna ADD sudara marah sudara,” tautnya.
Dalam postingannya empat hari lalu, pemilik akun ini menyampaikan tentang jejak digital penyerahan dana Silpa dari Pemerintahan terdahulu kepada pemerintahan tanggal 18 Juli tahun 2020. Penyerahan Silpa yaitu uang kes berjumlah sekitar Rp.200.000.000 dan buku rekening yang di dalam nya terdapat tabungan berjumlah rekening sekitar Rp 1 miliar lebih.
“Tapi coba basudara dong samua buka mata lihat dana Silpa sebesar itu.Seng ada bukti apa apa buat katong negeri tercinta itu lagi, Belum juga ADD dan DD dari tahun 2020 hingga sekarang. Apa yang saya bilang ini salah?. ” postingnya.
Berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan anggaran di negeri Oma, persoalan ini sudah dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Ambon sejak tanggal 8 Maret Tahun 2023. Bahkan laporan ke dua juga disampaikan ke Kejaksaa Tinggi Maluku pada tanggal 8 Mei 2023.
Kasi Penkum Kejati Maluku, Wahyudi Kareba yang dikonfirmasi, minggu ( 27/08/2023) menerangkan terkait laporan yang dimasukkan ke Kejaksaan Negeri pada taggal 8 Maret 2023 dan laporan di Kejaksaan Tinggi 8 Mei 2023 akan dipantau atau di monitor.
” Tentunya ini akan menjadi bahan untuk dilakukan monitor, namun demikian untuk laporan soal ADD tentunya pihak Kejaksaan akan meminta hasil audit dari Inspektorat. Sedangkan untuk DD akan di audit oleh BPK.” ucapnya.
Sementara itu, sumber kepada media ini menerangkan apa yang menjadi laporan masyarakat itu baka bontal. Yakni istilah bahwa kasus ini tidak akan berjalan.
” Isu bahwa laporan ke Kejaksaan itu tidak akan ada hasilnya.” ucap sumber.
Tegasnya, jika masyarakat buat laporan, lalu aman di atas, maka sebagai masyarakat sungguh kecewa. (TS 02)
Discussion about this post