Titastory.Id, Ambon, – Dugaan penyalahgunaan Anggaran Dana Desa dan Alokasi Dana Desa tahun 2022 diduga kuat terjadi di Negeri Urimesing, Kecamatan Nusaniwe Kota Ambon hingga LPJ Negeri Urimesing enggan ditandatangani oleh mantan Sekretaris Negeri Urimesing yang masih menjabat dari Bulan Januari hingga Bulan Juni 2022.
Adapun dugaan penyalahgunaan itu terjadi pada anggaran Pelantikan Kepala Pemerintahan Negeri Urimesing berkisar Rp120 juta dan sejumlah item lainnya hingga nilainya berkisar Rp500 juta.
” Kami menduga seperti itu, indikasinya anggaran dikucurkan, tidak dibelanjakan namun ada nota dan kuitansi, sehingga diduga ada spekulasi sehingga LPJ tahun 2022 khusus untuk bulan Januari – Juni 2022 enggan diteken atau ditanda tangani oleh mantas Sekretaris Negeri Urimesing,” ulas salah satu tokoh masyarakat Negeri Urimesing yang meminta namanya dirahasiakan.
Lantaran adanya ketidakberesan terkait pengelolaan anggaran di Negeri itu, sejumlah masyarakat Negeri Urimesing, pun menilai Tim Peduli Masyarakat Negeri Urimesing yang diketuai Yaneman Andries gagal dalam hal melakukan pengawasan dan terkesan omong kosong.
” Tim Peduli Negeri Urimesing, seolah omong kosong, karena tidak mampu dalam melakukan pengawasan, pasalnya ada dugaan penyalahgunaan tetapi hanya diam, ada apa ini,” tekan sumber ini.
Sementara itu, Yaneman Andries kepada media ini pun menerangkan terhadap hal itu dirinya menjelaskan fungsi pengawasan oleh masyarakat Negeri Urimesing, terhadap kinerja Pemerintahan Negeri Urimesing masih jauh dari yang diharapkan dan tentunya ini menjadi pukulan telak bahwa ada indikasi kebocoran dalam penggunaan anggaran.
Persoalan Insentif Anggota Saniri Negeri
Dalam hal pembayaran insentif Anggota Saniri Negeri Urimesing asal matarumah Samaleleway sejak ada pelantikan Kepala Pemerintahan yang definitif haknya tidak diterima, parahnya ada anggota Saniri yang diangkat tanpa ada SK dari Pemerintah Kota Ambon justru menikmati anggaran insentif anggota saniri.
” Saya menduga, bahwa ada anggota Saniri yang sah dan mendapat SK dari mata rumah Samaleleway tidak dibayarkan hak haknya (Insentif-red) namun ada oknum anggota saniri yang diusulkan namun belum di SK-kan dari Pemerintah Kota Ambon justru menerima insentif, apakah ini pantas,” tekan Andries.
Terhadap persoalan yang ada, dirinya menerangkan bakal mengambil langkah, karena ada sejumlah laporan telah dilayangkan ke aparat kepolisian untuk mengusut persoalan yang kian kabur di negeri Urimesing.
Terhadap dugaan adanya pembayaran insentif oknum anggota saniri negeri yang masih sebatas diusulkan, Kepala Bagian Pemerintahan Kota Ambon, Alvian Lewenussa menerangkan, jika benar seseorang termasuk oknum anggota Saniri negeri yang masih sebatas diusulkan dan belum dilantik dan belum mendapat SK tidak sepantasnya mendapatkan yang namanya insentif.
” Saya tidak berbicara tentang insentif atau biaya karena itu bukan tupoksi saya, tetapi dari sisi administrasi pemerintahan seseorang yang belum mendapatkan SK belum bisa melakukan pekerjaan, apa lagi menerima insentif, “singkatnya.
Terkait hal itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Masyarakat Desa (DP3AMD), Megy Lekatompessy via WhatsApp, jumat 28/04/2023) menerangkan dirinya belum bisa memberikan jawaban secara rinci lantaran harus dilakukan kroscek ke staf Pemerintah Negeri Urimesing.
” Saya akan bantu melakukan pengecekan, sebaiknya dilakukan kroscek ke Staf Pemerintah Negeri,” singkatnya,
Namun demikian, Lekatompessy menegaskan bahwa pembayaran insentif harus berdasarkan SK, sehingga untuk saniri yang menjalankan tugas dan di SK-kan maka insentif harus dibayarkan.
“Kami tegaskan kembali kepada perangkat negeri untuk kerja sesuai aturan, dan tidak membuat kebijakan dil uar aturan yang berlaku, “tegasnya.
Hingga berita ini ditayangkan, Pihak Pemerintah Negeri Urimesing belum dapat dimintai keterangan.
Tidak hanya itu, informasi yang diterima, salah satu staf di lingkaran Pemerintahan Negeri Urimesing, dan merupakan mantan Sekretaris Negeri Urimesing pun harus merasakan hal yang sama, Dimana oknum inisial ES ini kabarnya belum menerima haknya sudah beberapa bulan, baik gaji dan tunjangan kinerja (Tukin) dimana nilainya diduga mencapai Rp12 juta rupiah. Atas masalah ini, kabarnya telah dilaporkan ke aparat berwajib dengan tuduhan penggelapan. (TS 02)
Discussion about this post