titaStory.id,ambon – Tak terbayangkan jika warga Kota Ambon yang membeli sebidang tanah dari Pemerintah Negeri Urimessing dan direstui Saniri Negeri Urimessing terperangkap dalam dugaan penipuan. Hingga Kepala Kecamatan Nusaniwe yang ikut membubuhkan tanda tangan terseret masalah hukum.
Pasalnya nama Dati Apinauw yang tercantum dalam dokumen pembelian antara pihak pembeli dan penjual yang dikantongi media ini terindikasi adalah bentuk penipuan untuk meraup keuntungan semata.
Anak adat Negeri Urimessing, Evans Reynold Alfons yang diwawancarai titiSyory.id, minggu ( 5/11/2023) menegaskan apa yang dilakukan Kepala Pemerintahan Negeri dan Saniri Negeri Urimessing adalah bentuk kejahatan yakni dugaan penipuan dan penyalahgunaan kewenangan.
” Saya pastikan bahwa nama Dati Apinauw yang disebutkan dalam keterangan jual beli adalah bentuk penipuan. Yang melahirkan dokumen palsu. ” ucapnya.
Atas dasar tersebut Alfons memastikan akan melakukan laporan pidana karena telah terjadi bentuk tindak pidana penyerobotan dan penggelapan karena lahan yang dijual adalah Dati Alienon yang berbatasan dengan dati Kumbanuan, Waspamaa dan Katekate yang adalah bagian dari 20 Dusun Dati milik Jozias Alfons sesuai register dati tanggal 25 April 1923.
” Saya pastikan ada dugaan penipuan yang pertama nama dusun dati tidak ada di dalam register dati Negeri Urimessing 26 Mei 1814. Yang kedua lahan yang dijual adalah lahan di atas Dati Alienon ini bentuk dari dugaan penyerobotan dan penggelapan,” tegas Evans.
Dalam kaitan dengan itu dirinya pun menegaskan bawa Negeri Urimessing memiliki 192 Dusun dati dan sekian banyak pusaka. Dari jumlah tersebut, dati milik negeri Urimessing berjumlah 65 dusun dati. Ironisnya nama dati Apinauw itu tidak ada.
” Ini nama Dusun Dati yang muncul di era reformasi, sedangkan dati atau tugas itu adalah produk Pemerintah Belanda, yang artinya tidak bisa lagi ada dati baru,” tegasnya.
Dengan demikian atas bentuk yang merugikan sejumlah pihak (pembeli) dan pihak Keluarga Alfons, pemilik dati Alienon maka upaya hukum akan dilakukan dalam waktu dekat ini.
” Pemerintah negeri dan Saniri Negeri Wajib bertangungjawab karena sehari dua akan ada laporan ke pihak kepolisian.” tutupnya.
Tak hanya itu, kata Alfons, Kepala Kecamatan Nusaniwe, N.Latuni pun bakal diperhadapkan dengan hukum karena telah ikut menandatangi surat pernyataan dan Historis Tanah atas tanah negara Tidak Bebas atau Tanah Persekutuan Adat Negeri Urimessing Dati Apinauw Siwang.(TS 02)
Discussion about this post