titaStory.id, ambon – Kasus dugaan penganiayaan yang di lakukan oleh oknum anggota Denmadam XVI/Pattimura atas nama Kopda NU terhadap AP warga Dusun Wailela Desa Rumah Tiga Kec. Teluk Ambon,
Kepala Penerangan Kodam VXI Pattimura, Kol. Arh. Agung Sinaring (Kapendam XVI/Pattimura (Kolonel Arh Agung Sinaring M) | KODAM XVI/ PATTIMURA (kodam16pattimura.mil.id)), mengatakan dugaan kasus penganiyaan saat ini statusnya sudah dalam taraf penyidikan oleh Pomdam XVI/Pattimura.
Agung mengatakan ada 10 orang oknum anggota Denmadam yang terlibat dalam kasus penganiayaan tersebut, di antaranya: Kopda NU, Kopda IM, Praka C, Pratu E, Pratu RNS, Pratu VA, Pratu GWS, Prada AB, Prada FR, Prada AL.
Kejadian bermula menurut Kapendam Pattimura ini pada 27 maret 2024 sekira pukul 20.30 WIT saat pelaku (Kopda NU) mendatangi rumah korban.
“Kemudian pelaku menunjuk korban dengan mengatakan “Kamu ini yang sudah merusak pintu Kos mertua saya” tetapi korban tidak mengakui kesalahan yang sudah dilakukan, kemudian terjadi cekcok adu mulut hingga korban memukul pelaku,” kata Agung meniru pernyataan pelaku saat diperiksa Pomdam XVI/Pattimura.
Agung menjelaskan, saat kejadian itu 9 orang rekan pelaku sudah berada di TKP, kemudian saat itu juga rekan pelaku an. Pratu RNS, Kopda IM, Praka C, Pratu E, Pratu VA, Prada FR dan Prada AL juga ikut memukul sehingga terjadi pengeroyokan terhadap korban. Sedangkan Pratu GWS dan Prada AB tidak ikut memukul korban.
Karena dipukuli, kemudian korban mengambil senjata tajam (parang dan tombak). Melihat hal tersebut pelaku langsung mencabut pistol mainan yang di bawanya dan menodongkan kepada korban dengan tujuan agar pelaku takut dan tidak bertindak berlebihan. Setelah itu pelaku bersama rekan-rekannya pergi meninggalkan TKP.
“Kejadian tersebut dipicu karena AP (Korban) diduga telah merusak salah satu pintu kos-kosan milik Abu mertua dari Kopda NU, dan diduga kerap membuat resah warga sekitar,” kata Agung
Terlepas dari itu semua, tidak dibenarkan tindakan yangg dilakukan oleh beberapa oknum TNI tersebut, tentunya akan ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku.
Langkah yang diambil, melaporkan kejadian tersebut ke Komando atas. Dan saat ini permasalahan tersebut masih dalam penanganan pihak Pomdam XVI/Pattimura untuk proses hukum.
Dari pihak satuan yaitu Denmadam sudah beritikat baik dengan mendatangi korban dan keluarganya untuk meminta maaf dan memberikan biaya pengobatan.
Kronologis Versi Korban
Kejadian bermula pesta minuman keras (miras) di tempat indikos Hitimala milik Abu, di kawasan belakang kampus Politeknik Negeri Ambon, Selasa (26/3/2024).
Korban awalnya mencoba menegur sejumlah orang tak dikenal di depan rumahnya yang mengeluarkan kata-kata makian. Alasan teguran karena ibu korban ini sedang sakit. Pelaku pun tak terima dengan teguran korban dan mengundang adu jotos. Aksi ini nyaris ricuh, namun segera diselesaikan oleh aparat kepolisian.
Masalah ini pun sempat ditangani pihak berwajib di Polsek Kota Jawa dan telah diselesaikan secara kekeluargaan.
Masalah ini pun berlanjut. Kemudian, keesokan harinya, rabu (27/3/2024) bersama rombongan ke rumah korban, mereka beraksi menyerang hingga menganiaya korban.
Dari keterangan dari salah satu korban dan para saksi, para pelaku yang datang ke rumah korban berjumlah 16 orang.
Sementara itu, kronologis kejadian yang diterima titaStory.id, aksi pengeroyokan terjadi pada, rabu (27/03/20240). Dimana belasan orang yang tak dikenal datang ke rumah korban dengan alasan berkunjung ke rumah korban.
Kedatangan para pelaku ini tanpa sedikitpun dicurigai oleh korban dan keluarganya. Meski kunjungan ini justru jadi malapetaka. Apalagi Ibu korban beranggapan adanya selisih paham antara anaknya dengan Ipar dari NU (Anggota TNI) dan telah diselesaikan dan berhasil dimediasi di Polsek Kota Jawa, selasa (26/3/2024).
Saat beridiskusi, pelaku tiba-tiba naik pitam setelah melihat korban Ayub Tatiratu. Pelaku sempat berdebat dengan korban dengan melontarkan pertanyaan ke korban, soal peristiwa pada hari selasa yang telah diselesaikan. Secara tiba-tiba pelaku pun langsung menyergap korban dan melayangkan pukulan. Aksi ini pun dan diikuti rekan rekannya yang juga turut melakukan pengeroyokan hingga korban luka-luka dan tak berdaya.
Tak hanya menghajar korban, pelaku juga diduga sempat keluarkan pistol miliknya dan menodong ke kepala korban. Aksi penodongan ini sempat dilerai Samuel, sahabat korban pun itu juga kenal pukulan.
“Anggota TNI AD itu juga menodongkan pistol ke arah kepala Ayub sambil mengeluarkan ancaman “beta bunuh se”, Kata AS salah satu saksi korban.
AS korban lainnya yang memberikan kesaksian mengatakan, Ayub di pukul juga menggunakan pot bunga dan gelas. Para pelaku juga diduga menebarkan ancaman untuk membakar rumah korban. AS mengakui sempat berteriak meminta tolong, sehingga ada beberapa warga yang ikut melakukan pengeroyokan sempat melarikan diri.
“Kami pikir mereka datang untuk bicara baik – baik, apa lagi masalah awal telah diselesaikan di hadapan polisi, kok NU melihat Ayub lalu menyerang, Ayub di pukul seperti binatang menggunakan pot bunga dan gelas, dia dikeroyok habis- habisan, dan itu terjadi di dalam rumah kami, di ruang tamu. Lebih takut kepala Ayub di todong menggunakan pistol di kepala,” ungkap AS.
Jhon Lenon Solissa, Kuasa Hukum korban mengatakan dugaan sementara dari penganiayaan ini karena Kopda Nirwan Umasugi tidak terima korban menegur sekelompok pemuda yang mabuk dan buat keributan didepan rumahnya. (TS-01)
Discussion about this post