titastory, Namlea – Koperasi Parusa Tanila Baru diduga mencemari lingkungan di area tambang emas Gunung Botak (GB), Kabupaten Buru. Koperasi ini disebut-sebut menggunakan bahan kimia berbahaya berupa sianida (CN) dalam proses pengelolaan limbah tambang.
Fiki Lesnussa, perwakilan masyarakat Buru, mengecam keras dugaan penggunaan bahan berbahaya tersebut karena mengancam kelestarian lingkungan dan kesehatan warga.
“Saya sangat menyesalkan penggunaan bahan terlarang CN yang mereka gunakan untuk mengelola limbah tambang,” kata Fiki kepada titastory, di Namlea, Jumat (27/9/2025).

Fiki mendesak Polda Maluku untuk mengusut tuntas dugaan pencemaran lingkungan ini. Ia menilai penggunaan CN tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga merugikan masyarakat sekitar tambang.
Izin dan Aktivitas Koperasi
Koperasi Parusa Tanila Baru merupakan salah satu dari sepuluh koperasi yang mendapatkan izin resmi dari Pemerintah Provinsi Maluku untuk melakukan aktivitas penambangan di kawasan Gunung Botak. Koperasi ini dimiliki oleh Ruslan Suamole alias Ucok.
Meski izin diberikan bersamaan dengan koperasi lainnya, Parusa Tanila Baru tercatat sebagai koperasi pertama yang mulai beroperasi. Namun, dugaan penggunaan CN dalam pengolahan limbah tambang menimbulkan keresahan publik.
Menurut informasi yang dihimpun titastory, lokasi pengolahan limbah tambang koperasi ini berada dekat dengan pemukiman warga di Dusun Wamsait, Desa Dafa, Kecamatan Wailata, Kabupaten Buru. Hal ini meningkatkan risiko pencemaran terhadap lingkungan dan kesehatan warga.
Dugaan Pembiaran Aparat
Fiki juga menuding adanya pembiaran oleh aparat kepolisian setempat terkait aktivitas koperasi tersebut.
“Penggunaan CN oleh Koperasi Parusa Tanila Baru sudah diketahui aparat keamanan Polres Pulau Buru, tapi terkesan dibiarkan. Mereka masih bisa bebas menggunakan bahan berbahaya itu,” ujarnya.
Ia menambahkan, sembilan koperasi lain hingga kini belum beroperasi karena masih menunggu arahan dari Gubernur Maluku. Menurutnya, langkah Koperasi Parusa Tanila Baru yang lebih dulu beroperasi merupakan tindakan “curi start” dan diduga sebagai perbuatan melawan hukum.
“Kami menduga ada bekingan aparat terhadap Koperasi Parusa Tanila Baru. Kami minta Polda Maluku turun tangan dan menertibkan koperasi ini,” tegas Fiki.
Desakan Penegakan Hukum
Fiki berharap pihak kepolisian bertindak tegas terhadap Koperasi Parusa Tanila Baru untuk mencegah kerusakan lingkungan yang lebih luas dan melindungi keselamatan masyarakat.
“Kami minta Polda Maluku tidak menutup mata terhadap dugaan pencemaran ini. Tindak tegas koperasi milik Ruslan Suamole alias Ucok,” ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Koperasi Parusa Tanila Baru maupun aparat terkait belum memberikan keterangan resmi mengenai tudingan ini.
Penulis: Christin Pesiwarissa