Seram Utara Seti, — Dugaan penyalahgunaan dan markup anggaran dana desa di Negeri Aki Ternate, Kecamatan Seram Utara Seti, Kabupaten Maluku Tengah, menyeruak ke publik. Mantan Kepala Negeri Aki Ternate, Yordanus Kolawan, disebut-sebut terlibat dalam penggunaan tidak wajar dana desa tahun anggaran 2024 yang mencapai lebih dari Rp1 miliar.
Informasi ini pertama kali diungkap oleh seorang warga, yang meminta identitasnya dirahasiakan. Ia menyebut, sejumlah proyek yang tercantum dalam APBDes 2024 tidak terealisasi, meski anggarannya sudah dicairkan.
“Tahun 2024 ada anggaran pembangunan lampu jalan senilai seratus juta lebih untuk delapan puluh titik, tapi hingga sekarang belum selesai,” ujarnya kepada titastory, Rabu (29/10).

Tak hanya proyek penerangan jalan, program pemberdayaan perbengkelan bagi kelompok masyarakat senilai Rp80 juta juga disebut tak pernah berjalan. Selain itu, program pembangunan lima unit rumah layak huni dengan nilai sekitar Rp100 juta pun belum terealisasi hingga kini.
Lebih jauh, ia menuturkan, proyek ketahanan pangan desa yang dianggarkan sebesar Rp430 juta untuk pembangunan empat hektare kebun — tiga hektare kebun kacang tanah dan satu hektare kebun pisang — juga tidak terlaksana.
“Dana habis, tapi kebun tak pernah ada. Empat kelompok penerima pun tidak tahu ke mana perginya anggaran itu,” ujarnya menegaskan.

Warga Minta Kejaksaan dan Polisi Bertindak
Atas dugaan penyalahgunaan dana tersebut, warga Aki Ternate mendesak Kejaksaan Negeri Masohi dan Polres Maluku Tengah untuk segera menindaklanjuti dugaan penyelewengan dana desa ini. Mereka menilai praktik semacam ini telah mencederai prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana publik.
“Kami minta aparat hukum segera turun tangan. Jangan sampai praktik seperti ini terus berulang tanpa ada penegakan hukum yang tegas,” kata sumber dari Saniri.
Hingga berita ini diterbitkan, mantan Kepala Negeri Aki Ternate, Yordanus Kolawan, belum memberikan tanggapan atas dugaan tersebut. Sementara pihak Kejaksaan Negeri Masohi maupun Polres Maluku Tengah juga belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait laporan yang disampaikan.
