Dugaan Korupsi Jembatan Marbali Belum Terungkap, GMNI Aru Tagih Janji Polisi

06/10/2025
Keterangan:Proyek gagal di Kabupaten Kepulauan Aru, Foto:Johan/titastory.id

Dobo, – Pihak yang harus bertanggung jawab atas mangkraknya pekerjaan pembangunan Jembatan Marbali yang menelan anggaran Rp8,1 miliar belum juga ditemukan.
Pada Jumat (5/10/2025), Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Cabang Aru mendatangi Kepolisian Resor (Polres) Kepulauan Aru untuk menanyakan perkembangan proses hukum kasus dugaan korupsi tersebut.

Ketua GMNI Aru, Benediktus Alatubir, dalam audiensi bersama Kapolres Aru, AKBP Albert Perwira Sihite, di ruang kerjanya, mengatakan kedatangan mereka untuk menagih janji penyelesaian kasus Jembatan Marbali.

“Sesuai pemberitaan di sejumlah media online dan cetak yang menyebut bahwa polisi berjanji menuntaskan kasus Jembatan Marbali, maka hari ini kami datang untuk menagih janji itu,” kata Benediktus.

Keterangan:Audens GMNI dengan Kapolres Kabupaten Kepulauan Aru, Foto:Jhon/titastory.id

Menurutnya, masyarakat yang melintas maupun yang tinggal di sekitar lokasi proyek dirugikan akibat proyek yang tak kunjung selesai.

“Artinya dalam kasus ini, masyarakat sudah dirugikan, baik yang melintas maupun yang tinggal di sekitarnya. Hal kecil seperti ban motor pecah menjadi kerugian yang timbul,” ungkapnya.

Ia menjelaskan, proyek pembangunan yang menelan anggaran Rp8,1 miliar itu mulai dikerjakan pada 2022 dan berhenti sejak 2023 hingga kini. Namun pihak yang harus bertanggung jawab belum juga ditetapkan.

Benediktus menilai, belum adanya penetapan tersangka menunjukkan proses hukum tidak berjalan sebagaimana mestinya.

“Kami perlu mendapat kejelasan mengenai keberlanjutan kasus ini agar jelas bahwa Polres Aru sedang menegakkan hukum,” cetusnya.

Proses Hukum Terhambat

Menanggapi hal itu, Kapolres Aru AKBP Albert Perwira Sihite mengatakan pihaknya sudah memantau kondisi Jembatan Marbali. Namun, proses penyidikan masih terhambat karena menunggu hasil pemeriksaan dari ahli Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

“Terkait Jembatan Marbali, kami sudah melakukan pemantauan. Namun untuk melanjutkan ke tahap berikutnya, kami masih menunggu keterangan ahli dari BPK RI,” kata Albert.

Ia menjelaskan, keterangan ahli dari BPK RI dibutuhkan untuk memperkuat dasar penetapan tersangka. Albert juga menyebut, tidak hanya kasus Jembatan Marbali yang ditangani, tetapi juga proyek pembangunan Jembatan Jerol.

Ia berharap, BPK RI dapat segera menanggapi surat permintaan pemeriksaan yang telah dilayangkan Polres Aru sejak April 2025.

Menutup pertemuan itu, Benediktus menegaskan dukungan GMNI Aru terhadap upaya Polres Aru dalam memberantas korupsi di wilayah tersebut.

“Kami tetap bersama Polres Aru untuk mengawal setiap kasus korupsi di Aru yang belum terungkap hingga benar-benar diproses secara hukum,” pungkasnya.

error: Content is protected !!