Dugaan Korupsi Dana Desa Aketernate Capai Rp1 Miliar, Warga Siapkan Laporan ke Kejaksaan

02/11/2025
Keterangan gambar: Kantor Negeri (Desa) Ake Ternate, Kecamatan Seram Utara Timur Seti. Sumber Foto: Babang/titastory

Seram Utara Seti, Maluku Tengah — Dugaan korupsi dana desa Negeri Aketernate, Kecamatan Seram Utara Timur Seti, Maluku Tengah, mulai terkuak. Mantan Penjabat (Pj) Negeri Aketernate, Yordanus Kolawa, diduga kuat menyelewengkan anggaran pembangunan dan honor aparat desa dengan total kerugian mencapai lebih dari Rp1 miliar.

Informasi baru yang diperoleh titastory.id menyebutkan, sejumlah pekerjaan fisik di desa tersebut tidak sesuai dengan Rancangan Anggaran Belanja (RAB) desa tahun anggaran 2024. Salah satu temuan berada pada pos pembangunan sarana prasarana penerangan pemukiman senilai Rp180 juta.

Menurut warga, realisasi proyek itu hanya berupa pembelian kabel urat warna hitam sepanjang 150 meter dengan nilai sekitar Rp3 juta. “Seharusnya anggaran Rp180 juta dibelanjakan untuk lampu, kabel, dan tiang beton. Tapi di lapangan hanya ada satu gulung kabel,” ungkap seorang warga Aketernate yang menunjukkan bukti foto lapangan dan salinan RAB kepada titastory.id.

Keterangan gambar: Kabel urat listrik untuk pendukung penerangan di Desa Ake Ternate dibeli dengan harga Rp3 juta dan masih tersimpan di Kantor Balai Desa. Foto: Warga

Proyek Fiktif dan Manipulasi Honor Aparat Desa

Selain proyek penerangan, warga juga menyoroti sejumlah kegiatan lain yang diduga fiktif, antara lain pembangunan kebun produktif dengan anggaran Rp430 juta, serta rehabilitasi pagar gedung PAUD, TK, TPQ, TPK, dan Sekolah Minggu senilai Rp60 juta yang sama sekali tidak terlihat di lapangan.

“Dalam RAB, semua item itu tercantum dan dinyatakan terealisasi, tapi faktanya tidak ada satu pun pembangunan di lokasi,” ujar warga sambil memperlihatkan dokumen RAB.

Dugaan penyimpangan lain juga terjadi pada pembayaran honor saniri (perangkat lembaga adat desa). Berdasarkan RAB, total anggaran honor saniri mencapai Rp189 juta per tahun, dengan rincian: Ketua naik dari Rp1 juta menjadi Rp1,5 juta per bulan, Wakil Ketua dari Rp750 ribu menjadi Rp1 juta, Sekretaris dari Rp600 ribu menjadi Rp850 ribu, serta sembilan anggota saniri dari Rp500 ribu menjadi Rp850 ribu per bulan.

Namun, Yordanus diduga masih menggunakan SK lama untuk pembayaran, sehingga para saniri hanya menerima sekitar Rp89 juta per tahun. “Kami punya SK baru, honor sudah naik, tapi yang dibayar masih sesuai SK lama. Selisihnya sekitar Rp100 juta entah ke mana,” ujar salah satu anggota saniri.

Harta Fantastis Mantan Pejabat Negeri

Warga juga mencurigai adanya penambahan kekayaan mencolok selama Yordanus menjabat sebagai pejabat negeri. Ia disebut memiliki tiga unit truk roda enam dan tiga unit mobil Toyota Avanza, sebagian di antaranya kini dikabarkan dijual setelah isu dugaan korupsi mencuat ke publik.

“Dia punya harta luar biasa. Sekarang beberapa mobil sudah dijual, mungkin karena takut kasus ini mulai ramai,” kata warga lainnya.

Warga Aketernate berencana melaporkan dugaan korupsi ini secara resmi ke Kejaksaan Negeri Masohi dan Polres Maluku Tengah pada awal pekan depan. Mereka menduga dari total dana desa sekitar Rp1,5 miliar, lebih dari Rp1 miliar tidak terealisasi di lapangan dan berpotensi dikorupsi.

“Kami akan membawa bukti foto, RAB, dan dokumen pendukung lain supaya aparat segera menyelidiki,” tegas perwakilan warga.

Hingga berita ini diterbitkan, mantan Pj Negeri Aketernate, Yordanus Kolawa, belum memberikan tanggapan atas tuduhan dugaan korupsi dana desa tersebut. Titastory.id masih berupaya mengonfirmasi yang bersangkutan.

error: Content is protected !!