Bula, Seram Bagian Timur, — Dugaan korupsi dana beasiswa sebesar Rp800 juta di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) kembali menuai sorotan publik. Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Cabang SBT menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Inspektorat Daerah, Senin (3/11), menuntut transparansi dan penegakan hukum atas temuan penyimpangan dana tersebut.
Dana beasiswa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2024 itu sejatinya ditujukan untuk membantu pelajar di wilayah SBT. Namun hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Maluku menemukan adanya penyelewengan dan aliran dana yang tidak sesuai peruntukan.
Ketua Cabang IMM SBT, Lagaza Rumalean, dalam orasinya meminta agar Inspektorat bersikap tegas dan terbuka dalam menindaklanjuti hasil Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) dari BPK tersebut.
“Kami meminta pengembalian kerugian negara dilakukan secara terbuka dan transparan. Ini dana untuk mencerdaskan anak bangsa — kenapa bisa disalahgunakan?” ujarnya di tengah aksi.
Lagaza juga mengingatkan bahwa batas waktu pengembalian kerugian daerah adalah 60 hari sejak LKPD diserahkan oleh BPK.
“Kami ingin tahu sudah berapa yang dikembalikan. Kepala Inspektorat harus transparan,” tegasnya.

Inspektorat Akui Temuan dan Koordinasi dengan Kejaksaan
Menanggapi tuntutan mahasiswa, Kepala Inspektorat Daerah SBT, Muhammad Iksan Keliwoy, turun langsung menemui massa aksi. Ia membenarkan adanya temuan dugaan penyimpangan dana beasiswa sebesar Rp800 juta di Dinas Pendidikan.
“Benar, ada temuan dari BPK sebesar Rp800 juta. Setelah kami menerima LKPD, kami langsung berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur untuk proses pengembalian,” ujar Keliwoy kepada massa.
Menurutnya, langkah koordinasi dengan kejaksaan dilakukan agar penyelamatan keuangan daerah berjalan cepat dan efektif.
“Kami berkoordinasi supaya pengembalian bisa dipercepat dan keuangan daerah terselamatkan, meski dengan cara dicicil,” tambahnya.
Keliwoy mengungkapkan, hingga saat ini kerugian negara yang berhasil dikembalikan baru sekitar Rp300 juta dari total Rp800 juta.

Tuntutan Proses Hukum Berlanjut
Mahasiswa menilai upaya pengembalian dana belum cukup untuk menegakkan keadilan. Mereka mendesak agar kejaksaan tidak hanya fokus pada pengembalian uang, tetapi juga menindaklanjuti dugaan perbuatan melawan hukum oleh pejabat yang terlibat.
Dana beasiswa tersebut diduga mengalir ke sejumlah pejabat, termasuk mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Sekretaris Dinas Abdul Kader Lausiry, dengan indikasi penerimaan sebesar Rp60 juta.
“Kalau uangnya sudah disalahgunakan, meski dikembalikan, pelaku tetap harus diproses hukum. Jangan karena ada pengembalian lalu kasusnya hilang,” tegas Lagaza.
Hingga berita ini diterbitkan, mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Sekretaris Dinas Abdul Kader Lausiry belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan penyalahgunaan dana beasiswa tersebut.
Sementara itu, pihak Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur juga belum mengeluarkan pernyataan publik terkait tindak lanjut hasil koordinasi dengan Inspektorat Daerah.
Latar Belakang Kasus
Dana beasiswa APBD SBT tahun 2024 dialokasikan untuk mendukung pelajar dan mahasiswa berprestasi dari keluarga kurang mampu di seluruh kecamatan. Namun hasil audit BPK menunjukkan bahwa sebagian besar anggaran tersebut tidak disalurkan sebagaimana mestinya.
Temuan BPK kemudian ditindaklanjuti Inspektorat Daerah, dengan rekomendasi agar dilakukan pengembalian kerugian daerah dan evaluasi sistem penyaluran beasiswa di lingkungan Dinas Pendidikan SBT.
Kasus ini menambah daftar panjang dugaan penyimpangan dana pendidikan di daerah. Bagi mahasiswa dan masyarakat, persoalan ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi bentuk pengkhianatan terhadap hak generasi muda untuk memperoleh pendidikan yang layak.
“Uang beasiswa bukan milik pejabat. Itu milik masa depan anak-anak Seram Bagian Timur,” seru seorang orator IMM di depan Kantor Inspektorat, disambut tepuk tangan massa.
