TITASTORY. ID – Kasus sengketa perkara perdata yang sementara bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Ambon dengan objek sengketa lahan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Haulussy, antara keluarga Wattimena melawan Johanis Tisera alias Buke dan Pemerintah Daerah untuk melakukan ganti untung, bahkan telah ada intervensi oleh Julianus Wattimena, pihak Pengadilan Negeri Ambon harus menjadikan putusan perkara nomor 62 tahun 2015 dan diputuskan pada tanggal 27 Juni 2016 sebagai referensi.
Hal ini dikemukakan, Evans Reynold Alfons yang adalah ahli waris 20 dusun dati di Negeri Urimesing termasuk objek sengketa yaitu lahan RSUD dr Haulussy yang berada dalam bilangan dusun dati Kudamati.
Evans saat diwawancarai, Sabtu (23/10) di Ambon menyampaikan, bahwa Pengadilan Negeri Ambon haruslah berhati hati, karena dipastikan dalam melayani gugatan dari pihak Wattimena, Johanis Tisera alias Buke (tergugat 1-red ) bakal menggunakan surat penyerahan tanggal 28 Desember 1976. Dimana surat penyerahan tersebut oleh Pengadilan Negeri Ambon telah menyatakan cacat hukum alias surat palsu.
” Perkara nomor 62 tahun 2015 sudah menguji surat penyerahan tanggal 28 Desember 1976 milik Johanes Tisera alias Buke, karena penyerahan sejumlah dusun dati kepada Ayah atau orang tua dari Buke di saat Ayahnya masih menjabat sebagai raja yang juga adalah ketua saniri, sehingga jika itu benar terjadi maka telah terjadi penyerahan hubungan timbal balik antara atasan dan bawahan.” tegasnya.
Tidak hanya itu, ungkap Evans” hal yang sangat menjolok dan merupakan bentuk kepalsuan adalah, bahwa penerbitan surat penyerahan tanggal 28 Desember 1976 yang dalam formulasi kalimat surat diulang sebanyak tiga kali, di mana surat penyerahan tersebut menjelaskan bahwa tanggal 28 Desember 1976 itu jatuh pada hari Jumat, namun yang sebenarnya sesuai kalender, tanggal 28 Desember itu adalah hari Selasa.
” Silakan diteliti, tanggal 28 Desember 1976 itu hari Jumat atau hari Selasa, karena berdasarkan tanggal sesuai kalender tanggal 28 Desember 1976 itu hari Selasa, bukan hari Jumat, sebagaimana yang dicantumkan dalam surat penyerahan milik Buke Tisera, bahkan soal ke tidak sesuaian antara hari dan tanggal yang tercantum dalam surat penyerahan milik Tisera sudah diuji di pengadilan dan terbukti merupakan surat palsu.” urainya.
Terkait dengan pihak penggugat dalam hal ini pihak Wattimena, Evans menjelaskan, adanya kerancuan terkait dengan silsilah keturunan, apakah benar mereka adalah keturunan Estefnus Wattimena, karena sejak tahun 1950 oleh Pemerintah Negeri Urimesing menyatakan bahwa 20 dusun dati yang dulunya terdaftar atas nama Estefanus Wattimena adalah dati lenyap, karena keturunannya memilih meninggalkan negeri dan menjadi borgor, atau tidak melaksanakan tugas tugas dati.
” Bahwa terkait dengan asal usul penggugat, tentunya mereka harus bisa membuktikan kedudukan mereka, karena dalam perkara no 62 tahun 2015 mereka juga adalah pihak yang kalah.”terang Evans.
Ungkapnya pula, terhadap pihak intervensi yang dilakukan oleh Julianus Wattimena, dalam perkara perdata nomor 3410 tahun 2017 pihak Pengadilan Negeri Ambon juga mesti teliti dan berhati hati, karena directory putusan yang bisa saja mereka gunakan dalam perkara ini adalah directory putusan palsu.
Hal ini juga berdasarkan, surat yang dikeluarkan Panitera Mahkamah Agung Nomor 557/PAN/HK.02/2/2018 tanggal 27 Februari 2018 di Jakarta, dan ditandatangani oleh Panitera Mahkamah Agung, Made Rawa Aryawan, SH,M. Hum dan ditujukan kepada Evans Reynold Alfons dijelaskan bahwa, Mahkamah Agung RI tidak pernah mengeluarkan putusan yang dilampirkan Evans dalam lampiran pengaduan secara online, sehingga untuk memastikan asli dan palsunya surat dimaksud maka Evans dimintakan untuk membuat laporan ke pihak berwajib dalam hal ini pihak kepolisian.
Point ke dua dari surat tersebut juga menjelaskan bahwa perkara nomor 3410 K/PDT/2017 telah diputus oleh Mahkamah Agung RI tanggal 31 Januari 2018 tetapi saat itu masih dalam proses penyelesaian minutasi dan pengiriman.
” Saya yakin Julianus Wattimena akan menggunakan directory putusan Mahkamah Agung yang di duga palsu, sehingga atas penggunaan directory tersebut dalam waktu dekat saya akan melayangkan laporan ke pihak kepolisian,’ jelasnya.
Untuk itu dirinya meminta kepada pihak Pengadilan Negeri Ambon untuk melihat juga pada putusan perkara nomor 62 tahun 2015, karena objek yang sementara diperebutkan ini adalah milik ahli waris Jozias Alfons, moyang mereka.
” Sebenarnya mereka ini lagi memperebutkan lahan yang sebenarnya bukan milik mereka, karena Objek sengketa adalah bagian dari dusun dati Kudamati, bukan dusun dati Pohon Ketapang yang adalah dusun dati milik Negeri Urimesing atau dusun dati intjipuan, walaupun dusun dati intjipuan juga merupakan milik kami,” terang Evans.
Untuk itu, “katanya” gugatan yang mengarah pada ganti untung, kuat dugaan karena adanya kepentingan dari oknum – oknum tertentu alias mafia tanah, (TS 02)
Discussion about this post