titaStory.id,ambon – Suara mesin alat pengeboran panas bumi di kawasan Desa Wapsalit mendesing dan menggetarkan lokasi sekitar Desa Wapsalit Kecamatan Lolong Guba, Kabupaten Buru. Kondisi ini telah terjadi dalam beberapa bulan terakhir ini, sehingga warga mulai tak nyaman. Sebagian sempat mengungsi ke hutan. Ini jadi bukti bahwa PT. Ormat Geothermal masih melakukan aktivitas meski mendapat penolakan dari warga.
Sadar akan adanya reaksi masyarakat adat Soar Pito Soar Pa, dilakukanlah pengukuhan adat kepada raja Petuanan Kayeli atas nama Fandi Wael yang juga merupakan Kepala Kecamatan Teluk Kayeli. Fandi Wael tidak diterima oleh semua masyarakat adat Soar Pito Soar Pa. Bahkan tokoh adat pun ikut menolak karena dari sisi adat Fandi Wael belum layak.
Ironisnya Fandi Wael tetap dikukuhkan oleh Pj. Bupati Buru dan empat hari berikutnya PT. Ormat Gheothermal melaksanakan aksi di kawasan Titar Pito, yang merupakan kawasan yang disakralkan.
Ketakutan warga juga mencari lokasi aman dan masuk ke hutan hutan. Sekolah pun libur dengan sendirinya. Ada kecemasan karena tidak penjelasan soal dampak dari aktivitas perusahaan ini.
Indikasi ikut campurnya pemerintah dalam urusan adat pun mendapat kecaman keras dari Raja petuanan Kayeli, Abdullah Wael.
Kepada media ini, Abdullah menerangkan ikut andilnya Pemerintah dalam masalah adat adalah hal tidak benar dan dampaknya merugikan masyarakat adat, karena ada tahapan sebelum adanya pengangkatan Raja Kayeli.
“Aneh saja dan dugaan Pemerintah bisa ikut campur masalah adat. Ada tahapan sesuai aturan adat Soar Pito Soar Pa, ” jelasnya saat dihubungi via handphone.
Dalam kaitan dengan dua hal mendasar yaitu terkait persoalan upaya melindungi tanah adat, termasuk keabsahan Raja Petuanan Kayeli, telah dilaksanakan sidang adat, pada 18 Oktober 2023.
Dimana sidang adat ini adalah bentuk tindak lanjut atas pengaduan masyarakat adat (Matlea Gewagit Titar Pito) soal tanah adat yang berada pada dataran tinggi Petuanan Kayeli yang merupakan wilayah hukum adat kepala soa dengan jabatan Matetemun.
Dimana dalam agenda tersebut telah dikeluarkan berita acara sidang adat. Bahwa pada hari rabu 18 Oktober 2023 dilaksanakan sidang adat yang dipimpin oleh Matetemun selaku kepala Pemerintahan Adat pada Petuanan Kayeli dataran tinggi yang dihadiri oleh para pimpinan soa pada Petuanan Kayeli Dataran Tinggi maupun Petuanan Kayeli Dataran Rendah.
Bahwa sidang adat ini akan membicarakan tanah adat yang dinamakan sebagai Titar Pito yang merupakan milik Tujuh Soa atau dengan bahasa buru Soar Pito dan diwariskan turun temurun dari leluhur dengan bahan pembahasan dalam sidang adat ini adalah berkaitan dengan tata letak tanah adat titar pito, pemilik titar pito, luas tanah adat titar pito, penjaga tanah adat titar pito, dan tempat keramat/tempat sakral yang berada pada tanah adat titar pito.
Sesuai fakta-fakta yang terungkap dipersidangan adat tersebut diputuskan pertama Tanah Adat Titar Pito berdasarkan tata letak berada pada Petuanan Kayeli Dataran Tinggi. Kedua Tanah Adat Titar Pito milik Soar Pito diantaranya Soa Nurlatu (Waetemun), Sao Latbual (Waelua), Soa Tasane (Wagida) d. Soa Behuku (Gewagit), Soa Kakhana, Soa Seleki (Gebhain), Soa Batuwael (Wakibo), termasuk tempat keramat yaitu Kota Botit, seperti, Kantor Titar Pito (Huma Elen Titar Pito), Kota Merat, Ka Gelan Lahin, Wanwanat, Air Panas (Gasit Waemkedan). (TS-02)
Discussion about this post