titaStory.id, ambon – Duel antar dua siswa Sekolah Menengah Atas (SMA) di Kabupaten Kepulauan Aru, Kota Dobo berakhir tragis karena memakan korban jiwa. Dimana LYL, korban yang sempat terlibat duel tersebut meninggal dunia setelah tiga hari di rawat di RSUD Cendrawasih, Dobo.
Keterangan yang diperoleh dari Polres Kepulauan Aru, aksi tawuran siswa SMA tersebut pun mengharuskan aparat polisi mengamankan dua orang pelajar SMA Kristen Dobo. Mereka adalah BDL dan OGL. Kedua remaja berusia 16 tahun itu diduga melakukan penganiayaan terhadap menganiaya LYL yang merupakan rekan sekolah mereka sendiri hingga meninggal dunia.
Menurut pihak Polres Kepulauan Aru, Korban dianiaya,rabu (27/9/2023) usai pulang sekolah. Korban sempat mendapatkan penanganan intensif di RSUD Cendrawasih, Dobo, Kabupaten Kepulauan Aru, namun ajal berkata lain. Remaja 16 tahun itu tutup usia pada sabtu (30/9/2023).
Kapolres Kepulauan Aru, AKBP Dwi Bachtiar Rivai dalam rilis yang diterima media ini mengungkapkan, korban dianiaya oleh terduga pelaku BDL. Ia dipukul mengenai rahang sebelah kiri hingga jatuh tak sadarkan diri. Walaupun sempat dirawat, selama 3 hari nyawa korban tak bisa tertolong dan dia menghembuskan nafasnya pada pukul 14.30 WIT.
Dijelaskan, buntut dari aksi penghasutan yang terjadi sejak kamis, (21/9/2023). Perkelahian itu sudah sempat didamaikan oleh pihak sekolah pada Jumat (22/9/2023).
“Ini karena ada yang memprovokasi makanya perkelahian kembali terjadi. Yang sudah kita amankan itu inisial BDL selaku terduga pelaku pemukulan terhadap korban. Sementara yang berinisial OGL ini orang yang memprovokasi,” ungkap Kapolres, senin (2/10/2023).
Terkait kasus itu, aparat Polres Kepulauan Aru sudah berkoordinasi dengan semua pihak terkait. Termasuk tokoh agama, tokoh masyarakat dan tokoh adat dari kedua belah pihak. Hal ini dilakukan agar permasalahan tersebut tidak meluas.
“Olah TKP juga sudah dilakukan. Kami juga sudah mengunjungi rumah duka dan memberikan santunan kepada orang tua korban. Rencananya hari ini akan dilakukan rekonstruksi,” tambahnya.
Kapolres menghimbau kepada seluruh masyarakat agar tetap tenang dan tidak terprovokasi dengan isu-isu yang tak bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya.
“Kasus penganiayaan ini sudah kami tangani sesuai prosedur hukum yang berlaku. Pelaku penganiayaan pun sudah kami amankan,” pungkasnya.
Rekaman video yang diterima media ini, sebelum adu jotos terjadi terdengar suara sumbang dari sejumlah siswa bernada hasutan agar pelaku dan korban untuk melakukan adu jotos.
Karena termakan hasutan, pelaku pemukulan pun menyerang korban yang juga dalam posisi siaga. Korban yang mengenakan suiter berwarna biru tersebut rupanya tidak mampu meladeni serangan dari pelaku hingga dirinya pun tersungkur dan terbaring tak sadarkan diri.
Atas peristiwa tersebut, Demi Watwahan,SH yang diduga adalah keluarga korban pun meminta agar pelaku pemukulan untuk ditetap sebagai tersangka karena aksinya itu mengakibatkan korban jiwa.
Dia pun meminta agar semua siswa yang terlihat dalam video tersebut untuk juga diikutkan untuk proses hukum karena dugaan penghasutan.
” Ini tindakan penganiayaan hingga memakan korban, yang tentunya karena faktor hasutan. Sehingga para penghasut, dalam hal ini rekan – rekan pelaku juga harus diseret ke rana hukum,’ tegas Demi.
Dia juga menerangkan, hasut menghasut yang berujung pada adu jotos tersebut tidak bisa dianggap sepele sehingga mereka yang mestinya mengejar pengetahuan tidak dibenarkan bertindak layaknya preman.
” Polisi harus tetapkan pelaku sebagai tersangka utama, dan rekan rekannya yang ikut menghasut juga harus ditersangkakakan, ” terang Demi.
Dia juga berasumsi, kejadian yang terjadi kuat dugaan merupakan unsur kesengajaan dimana sebelum adu jotos di lokasi, tepatnya di Jalan Gutan Jala, Dobo telah ada sejumlah siswa.
“Saya menduga, ada unsur kesengajaan dan sepertinya hal ini sudah di rencanakan sebelumnya karena begitu banyak siswa, namun adik kami yang diajak duel.” ungkap Demi.
Selaku keluarga korban, saya meminta kepada Kapolres Aru dan jajaran agar terduga pelaku secepatnya di tetapkan sebagai tersangka, dan semua pihak, baik siswa maupun yang bukan siswa yang terlibat dalam kejadian tersebut agar segera di tangkap,” tegasnya.
Tegasnya, Indonesia merupakan negara hukum dan perbuatan pelaku tersebut jelas melanggar perundang undangan yang berlaku sebagaimana yang tercantum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pasal 351 Ayat 3 tentang penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang dan pasal 170 tentang Kekerasan bersama.
” Ada unsur penganiayaan dan kekerasan bersama, tertuang dalam pasal 351 dan pasal 170 KUHPidana,” tutupnya (TS 02)
Discussion about this post