TITASTORY.ID – “Apes” nasib dua pemuda asal Maluku insial , FS (24) dan GK (20), karena keduanya harus merasakan dinginnya ruang tahanan dan berurusan harus berurusan dengan aparat penegak hukum setelah keduanya tertangkap polisi di Pelabuhan Yos Sudarso, Kota Ambon karena kedapatan membawa narkoba jenis ganja.
Niat untuk merayakan Idul Ftri 1 Syawal 1443 Hijriah bersama keluarga di kampung halaman harus kandas di pelabuhan Yos Sudarso Ambon, karena dua pemuda yang melakukan perjalanan mudik ini tertangkap membawa tiga gelas kemasan Pop Mie, yang dijadikan untuk menyimpan narkoba jenis ganja sebanyak tiga paket.
Keduanya berhasil ditangkap oleh Tim Opsnal Subdit 2, Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Maluku saat turun dari KM. Dobonsolo di Pelabuhan Yos Sudarso, Kota Ambon, Rabu (20/4/2022) pukul 23.00 Wit.
Dua pemuda yang mengaku asal Maluku tersebut diketahui melakukan perjalanan mudik dari Kota Jayapura, Papua. Kini keduanya bakal merayakan Idul Firi di balik jeruji besi sambil menunggu proses hukum atas perbuatan mereka yang membawa barang terlarang tersebut.
“Yang bersangkutan ditahan pada saat turun dari kapal KM Dobonsolo yang bersandar di Pelabuhan Yos Sudarso Ambon. Kedua orang tersebut ditahan atas kepemilikan 3 paket ganja yang disimpan di dalam bungkusan kemasan Pop Mie,” terang Kasubdit 2 Ditresnarkoba Polda Maluku, Kompol George Siahaija, Senin (25/4/2022).
Setelah diamankan, kedua pelaku langsung digelandang dari pelabuhan Yos Sudarso menuju kantor Ditresnarkoba Polda Maluku di kawasan Mangga Dua untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Dari hasil pengembangan dan pemeriksaan awal, diketahui barang terlarang tersebut di bawa dari Kota Jayapura, Papua, di mana tiga paket ganja ini didapat dengan cara dibeli dengan harga 1.500.-000
“Dua pelaku ini membeli barang narkotika pada salah satu kenalannya di Jayapura untuk dibawa pulang ke Maluku. Barang itu dibeli seharga Rp1.500.000,” katanya.
Dijelaskan kedua pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat menggunakan pasal berlapis
“Keduanya sudah ditahan. Mereka disangkakan menggunakan pasal 114 ayat (1) junto pasal 111 ayat (1) undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara seumur hidup atau pidana penjara minimal 5 tahun, maksimal 20 tahun,” pungkasnya.(TS 03)
Discussion about this post