titastory.id,ambon – Direktorat Kriminal Khusus Polda Maluku, menahan dua tersangka kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) senilai Rp 9 miliar dalam kegiatan pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Buru tahun anggaran 2021, rabu (09/10/2024.
Dua pelaku yang ditahan adalah Junadi Sukandi yang menjabat sebagai Kepala Sub Bagian Perencanaan (Kasubag) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Kesehatan Kabupaten Buru, dan Atok Suwarno, Direktur CV Sani Medika Jaya.
Modus TPPO oleh keduanya adalah dengan cara meniru tanda tangan Direktur PT. Sani Tiara Prima sebagai perusahaan pemenang tender dalam pengadaan alat kesehatan (alkes) pada dinas kesehatan senilai Rp, 9,2 miliar.
Direktorat Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Maluku, Kombes Pol Hujra Soumena dalam siaran pers menjelaskan Djunaidi Sukadi saat pendaratan proyek pengadaan tersebut menjabat selaku PPK.
“Dia meniru tanda tangan Setiyono, Direktur Utama PT Sani Tiara Prima selaku pemenang tender,” jelas Soumena.
Dijelaskan, tak hanya meniru tanda tangan, Djunaidi Sukadi tidak memasukan rekening Perusahan PT Sani Tiara Prima, padahal perusahaan tersebut adalah perusahaan pemenang tender proyek pengadaan di Kabupaten Buru.
“ Bukan nomor rekening PT Tiara Prima yang dimasukkan dalam dokumen, tender namun yang dimasukkan adalah rekening CV Sani Medika Jaya milik Atok Suwarto dan menerima pencairan. “ terangnya.
” Kedua orang ini melakukan tindakan yang mengarah pada kerugian negara dan menguntungkan diri sendiri. Mereka diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan melakukan merekayasa tanda tangan Dirut PT Sani Tiara Prima,” tekannya.
Selanjutnya, setelah pencairan Djunaidi Sukandi masih terus beraksi. Dia turut memerintahkan Atok Suwarto untuk mendistribusikan uang tersebut ke pihak ketiga untuk pengadaan mini cobtrol oxigen sistem milik Dinas Kesehatan Kabupaten Buru, dengan nilai Rp 2,8 miliar.
Sedangkan nilai uang sebesar Rp 2,8 lagi digunakan PPK untuk kepentingan pribadinya.
Dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi (BPKKP) maluku, perbuatan keduannya menyebabkan kerugian negara bernilai Rp 2,8 miliar.
Dalam proses penegakan hukum pihak Krimsus Polda Maluku juga berhasil menyita uang senilai Rp 116 juta.
Keduanya terancam pidana 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta dan subsider 1 bulan kurangan, sesuai pasal 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindakan Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP. (TS-06)
Discussion about this post