titaStory.id,ambon – Kendati telah mengetahui dua nama ASN Pemkot Ambon yang dimasukan dalam Kelompok Kerja Penataan dan Pemanfaatan Pasar Baru milik Pemerintah Provinsi Maluku, Pemerintah Kota terkean diam.
Halnya, Penjabat Walikota Ambon, Bodewin Wattimena yang dikonfirmasi beberapa waktu terkesan tidak mau banyak bicara. Dirinya justru mengarahkan untuk menanyakan ke mantan Kepala Dinas.
“Cek ke Kadis lama,”singkat Wattimena menjawab konfirmasi titastory.id.
Untuk diketahui, dua mantan kepala dinas tersebut adalah, Jhon Slarmanat dan Robby Sapullete.
Jhon Slarmanat yang dikonfirmasi menejelaskan untuk dapat ditanya di dinas yang pernah dipimpinnya. Dalam penelusuran, pihak internal Disperindag menerangkan tidak ada petunjuk atau penugasan dari dinas. Sementara Roby Sapulette belum dapat dikonfirmasi.
Mengutip Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 tahun 2020 yang dilansir
https://peraturan.bpk.go.id/Details/140293/peraturan-bkn-no-1-tahun-2020 menjelaskan, PNS yang melaksanakan Tugas Jabatan hanya bersifat pendukung atau administratif.
Diatur juga, Penugasan PNS yang melaksanakan Tugas Jabatan
khusus pada Instansi Pemerintah dilaksanakan dengan mempertimbangkan, Penugasan PNS di lingkungan Instansi Pemerintah yang pimpinannya memiliki kewenangan mengangkat, memindahkan dan lebih khusus, dan atas Tugas Jabatan kualifikasi dan kompetensi dalam jabatan tertentu yang dibutuhkan oleh instansi, kewenangan yang melekat dalam jabatan yang dimiliki oleh PNS yang bersangkutan dan ada penguatan pelaksanaan tugas tertentu pada Instansi Pemerintah dan optimalisasi pelaksanaan tugas dan pencapaian kinerja organisasi.
Penjelasan lanjut, jenis jabatan atau bidang Tugas Jabatan yang dapat diberikan Penugasan disusun oleh pimpinan Instansi Pemerintah.
Sesuai pasal 4 ayat 2 tentang Jenis jabatan atau bidang Tugas Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) aturan BKN tahun 2020 PNS yang melaksanakan tugas penugasan diusulkan oleh pimpinan Instansi Pemerintah.
Penugasan yang dimaksud, yang dijelaskan pada ayat 1 adalah yang memiliki jabatan administrasi dan jabatan fungsional. Sedangkan Pasal 5 ayat (1) menerangkan bahwa Penugasan pada Instansi Pemerintah dapat dilakukan atas dasar permintaan Instansi Penerima atau Penugasan dari Instansi Induknya.
HIngga berita ini dipublikasi, media ini belum menemukan adanya bukti terkait penugasan untuk dua ASN yang diperbantukan di Pemerintah Provinsi Maluku sesuai SK Gubernur Maluku Nomor 497 tahun 2023.
Sesuai SK yang dikantongi media ini, pada bagian lampiran tentang susunan kelompok kerja, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Ambon serta Dinas Perhubungan Kota Ambon adalah anggota. Yang tentunya kolektif menjadi tanggungjawab pimpinan OPD termasuk dalam memberikan penugasan dan diketahui Walikota (TS 02)
Discussion about this post