TITASTORY.ID, – Pelaku pembunuhan di Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) akhirnya berhasil diringkus aparat Polres SBB. Frans Rumalaiselan (41) diringkus Polisi di Desa Niniari, Kabupaten SBB, tepatnya di dalam rumah milik Agus Lumuli setelah dua minggu dilakukan pengejaran terhadap pelaku yang tega menghabisi nyawa istrinya, Warna Wiri, beberapa waktu lalu. Tanpa perlawanan pelaku di tangkapa, Selasa 16 Agustus 2022 sekitar pukul 01:40 WIT.
Kapolres Seram Bagian Barat, AKBP Dani Andreas Dermarwan S.IK kepada wartawan di Mapolres SBB, kamis 18/08/2022) menerangkan, peristiwa tindak pidana tersebut berdasarkan keterangan pelaku yang kini berstatus tersangka, awalnya melakukan penganiayaan pada, Sabtu 9 Juli 2022 pukul 22:00 WIT di rumahnya yang berada di Desa Nuruwe Kecamatan Kairatu Barat Kabupaten SBB.
Naasnya, pelaku baru mengetahui bahwa korban sudah meninggal dunia pagi hari nya, Minggu 10 Juli 2022. Karena panik melihat wanita yang dicintainya ini sudah dalam kondisi kaku dan sekucur tubuh sudah dingin, pelaku pun mengambil langkah untuk menguburkan korban.
Menurut Kapolres, pelaku mengakui menggali kolam sedalam 25 cm, dengan diameter panjang memcapai 2 meter, lebar 80 cm dengan menggunakan sebila parang , satu buang linggis, pelaku pun kemudian memasukan jasad istrinya ke dalam kolam yang sudah dipersiapkan di belakang rumahnya yang hanya berjarak 15.
Untuk mengalihkan atau menyembunyikan aksi nya itu, pelaku kemudian menggunakan daun pisang dan daun kelapa kering dan membangkar kuburan yang dibuatnya itu.
“ Awalnya pelaku melakukan penganiayaan, keesokan pagi pelaku melihat istrinya itu sudah tidak benyawa, sehingga terjadilah proses penguburan tidak layak,” terang Kapolres.
Dikatakan usai melakukan hal tersebut, pelaku kemudian melarikan diri ke hutan. Namun pelarian pelaku berakhir dan tertangkap di Desa Niniari.
“ Dua minggu dilakukan pengejaran, pelaku dapa diringkus di Desa Niniari, terang Kapolres.
Sementara motif kejadian, sehingga menghilangkan nyawa ini lantaran pelaku cemburu. Disampaikan untuk proses penyelidikan lanjut pihak polisi kini sudah mengamankan sejumlah barang bukti yakni, sebila parang dengan panjang 75 cm ,satu linggis sepanjang 109 cm, satu helai celana pendek warna hijau dengan motif batik, satu kasur berwarna ungu, satu kelambu berwarna biru muda. Atas perbuatan, pelaku kini disangkakan dengan pasal 340 ayat 3 KUHPidana (TS 02)
Discussion about this post