TITASTORY.ID, – Dua Hakim Agung Mahkamah Agung (MA) yang memeriksa perkara nomor 65/Pdt.G/2021 /PN.Amb di tingkat Kasasi antara Tan Minggus Setiawan Cs sebagai pemohon melawan Pemerintah Provinsi Maluku atau Gubernur Maluku masuk daftar pemeriksaan KPK.
Dua nama yang masuk dalam deretan 40 Hakim Agung Mahkamah Agung adalah Dr Panji Widagdo, SH,MH dan Dr.Rahmi Mulyati , SH, MH di mana keduanya adalah anggota majelis 1 dan anggota majelis 2 dalam penilaian perkara gugatan perdata perbuatan melawan hukum dengan objek sengketa adalah sejumlah bangunan ruko Terminal Mardika, Negeri Batu Merah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.
Sesuai pokok perkara tingkat kasasi yang diputuskan pada tanggal 7 September 2022 majelis hakim yang diketuai oleh Maria Anna Samiaty yang memutuskan upaya kasasi oleh Setiawan Cs di tolak.
Atas dugaan suap dan diperkuat dengan Operasi Tangkap Tangan (OTT) atas nama Sudrajad Dimyati (SD) yang juga adalah hakim Mahkama Agung. Dimyati ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA). Sudrajad Dimyati ditetapkan sebagai tersangka bersama sembilan orang lainnya. Mereka adalah Hakim Yustisial atau Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu (ETP), Desy Yustria (DY) selaku PNS pada Kepaniteraan MA, dan Muhajir Habibie (MH) selaku PNS pada Kepaniteraan MA.
Kemudian dua PNS MA bernama Redi (RD) dan Albasri (AB), termasuk dua pengacara atas nama Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES), serta dua Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS). Para pihak yang diamankan beserta barang bukti kemudian dibawa ke Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan di gedung Merah Putih KPK. Barang bukti berupa uang tunai yang diamankan sebesar SGD 205.000 dan Rp50 juta.
Ada pun kesepuluh tersangka tersebut adalah Hakim Agung pada MA Sudrajad Dimyati (SD) dan Hakim Yustisia atau Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu (ETP).
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron kepada sejumlah media yang dikutip Titastory.Id membenarkan tim penindakan lembaga anti rasua mengamankan salah satu hakim di Mahkamah Agung (MA) dalam operasi tangkap tangan (OTT).
Ghufron menyebut, penangkapan terhadap hakim MA itu diduga berkaitan dengan suap penanganan perkara di MA.
“Berkaitan dugaan tindak pidana korupsi suap dan pungutan tidak sah dalam pengurusan perkara di Mahkamah Agung,” ujar Ghufron dalam keterangannya, Kamis (22/9/2022).
Ghufron menyebutkan, ada beberapa pihak yang sudah diamankan tim penindakan. Hanya saja Ghufron tak merinci jumlah pasti yang sudah diamankan pihaknya.
Sementara informasi yang diperolah, nama Yosep Parera pun mulai disebut sebut menjadi peluncur dalam sejumlah perkara di Maluku dan Kota Ambon lebih kuhsus pada perkara perdata.
Salah satu sumber di Kota Ambon yang meminta namanya dirahasiakan menerangkan jika ditarik benang merah terkait kasus OTT dan adanya dugaan pemberian uang atau suap, bakal berdampak juga di Maluku.
“Saya menduga akan ada rembesan hingga ke Maluku, apa lagi ada dua nama Hakim Agung yang memeriksa perkara Perdata Perbuatan Melawan Hukum terkait Ruko Pasar Mardika, ” terang sumber. (TS 02)
Discussion about this post