titaStory.id,ambon – Suara sumbang bernadakan dukungan untuk dilakukan pelantikan Kepala Pemerintah Negeri (KPN) Soya, Kecamatan Sirimau Kota Ambon, diduga adalah pengiringan opini semata. Sebab apa yang disampaikan itu tidak menjiwai payung hukum Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 10 Tahun 2017.
Pernyataan Jafri Taihuttu, Ketua Komisi I DPRD Kota Ambon disalah satu media kamis kemarin, malah jadi bumerang kepada Saniri Negeri Soya dan Ketua Matarumah Rehatta.
Mengingat, terhadap hal ini telah diperkarakan ke Pengadilan Negeri Ambon yakni Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang teregistsrasi dengan nomor perkara 73/Pdt.g/Ph.Amb/2024, dengan tergugat 1 Ketua Matarumah dan Saniri Negeri Soya tergugat 2.
Jafri Taihuttu di salah media, kami kemarin menerangkan bahwa Negeri Soya telah berproses. Berkaitan dengan itu, Reno Rehatta yang adalah Calon Raja Negeri Soya, anak negeri asli (bukan anak keturunan asing) menekankan jangan berasumsi seolah mengambil keputusan sendiri.
” Menjadi catatan, akibat dari proses pengusulan tidak sesuai mekanisme dan prosedur maka gugatan dilakukan. ” tegas Reno kepada titastory.id,jumat (22/03/2024).
Dia pun menyayangkan atas apa yang disampaikan Taihutu selaku pejabat publik, pernyataannya itu bertolak belakang dengan hasil rekomendasi Komisi I DPRD Kota Ambon tanggal 5 Desember 2023. Yang pada point 1 dengan jelas menyatakan bahwa Komisi I DPRD Kota Ambon memutuskan, membatalkan pelaksanaan pemilihan raja definitif Negeri Soya yang tidak sesuai dengan PERDA Kota Ambon Nomor 10 Tahun 2017.
“Itu bunyi rekomendasinya, yang ditandatangani sendiri oleh Ketua Komisi . “tekan Reno.
Dia menerangkan sesuai hasil pertemuan dengan sejumlah pejabat Pemerintah Kota Ambon, tidak ada pembicaraan atau pernyataan yang mengarah pada pelantikan. Justru dari hasil pertemuan tersebut melahirkan berita acara nomor 141/800/Setkot tentang Rapat Koordinasi Pendampingan dan Fasilitasi Keberatan/Pengaduan terhadap suksesi Kepala Pemerintahan Negeri Soya. Yang pada point ke 3 jelas menetapkan, Jajaran Tim Pemerintah Kota Ambon akan melakukan kajian atau telaah secara internal dan memberikan pertimbangan tertulis ke Walikota Ambon.
“Terhadap hal ini, Saya yakin Penjabat Walikota Ambon, Bpk Bodewin Wattimena sangat bijak menyikapinya, ” ucap Reno.
Terhadap itu juga, calon raja ini juga menyatakan tentang adanya laporan polisi atas dugaan penghilangan asal usul di Polda Maluku yang mesti menjadi perhatian serius dari Pemerintah Kota Ambon serta Saniri Negeri Soya. Dengan demikian, Dia meminta agar jangan menciptakan keresahan dengan membuat isu atau opini yang membuat kegaduhan.
” Saya meminta warga di Negeri Soya untuk tetap tenang, jangan termakan isu miring yang bisa memecah-belah. Kita hormati proses hukum yang sedang berjalan, ‘himbaunya.
Dikatakan, lewat Kuasa Hukum telah dilayangkan surat ke Pemerintah Kota Ambon Cq Bagian Hukum yang menegaskan agar seluruh tahapan pencalonan KPN Soya di pending hingga adanya putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. (TS 02)
Discussion about this post