DPRD Seram Timur Rekomendasikan Penutupan PT Gwenelda Prima Utama karena Tak Miliki Dokumen Legal

07/08/2025
Gedung PT Gwenelda. Foto : titastory.id

titastory, Seram Timur – DPRD Seram Bagian Timur merekomendasikan penutupan sementara perusahaan pengolah kayu balsa, PT Gwenelda Prima Utama, yang beroperasi di Desa Sesar, Kecamatan Bula, karena tidak memiliki dokumen legal yang menjadi syarat utama untuk beroperasi.

Rekomendasi ini dikeluarkan setelah Komisi II dan III DPRD Seram Timur melakukan inspeksi mendadak dan rapat dengar pendapat dengan manajemen perusahaan pada Kamis, 7 Agustus 2025, di Gedung DPRD.

Ketua Komisi III DPRD Seram Timur, Ismail Rumbalifar, menegaskan bahwa perusahaan tersebut terbukti melakukan pelanggaran serius, mulai dari ketidaksediaan dokumen izin lingkungan hingga praktik kerja yang tidak manusiawi.

“Ini jelas kerja paksa dan perbudakan terhadap tenaga kerja lokal. Hak-hak buruh diabaikan total. Perusahaan ini harus ditutup sementara,” ujar Ismail.

Dokumen Berita Acara Rekomendasi DPRD SBT. Foto : titastory.id

Wakil Ketua II DPRD Seram Timur, Jazali Keliwar, menambahkan bahwa PT Gwenelda juga tak memiliki izin perluasan lahan, izin mendirikan bangunan (IMB), serta dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal), padahal perusahaan telah beroperasi selama hampir dua tahun di kawasan padat penduduk dan dekat hutan mangrove.

Selain itu, perusahaan disebut tidak menyediakan kontrak kerja bagi karyawan, tidak membayar upah sesuai UMR/UMP, serta tidak mendaftarkan pekerja dalam program BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan. Bahkan, sejumlah pekerja yang mengalami kecelakaan kerja tidak mendapat kompensasi, melainkan diberhentikan secara sepihak.

“Mereka datang bukan untuk investasi, tapi merampok sumber daya dan memperbudak warga kami. Ini kejahatan yang tidak bisa ditoleransi,” kata Jazali.

Suasana di ruang rapat DPRD Kabupaten SBT. Foto : titastory.id

Pihak PT Gwenelda, melalui perwakilannya Hadi, mengakui bahwa mereka hanya memiliki dokumen SPPL (Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan) dari Dinas Lingkungan Hidup. Sementara izin Amdal dan kontrak kerja baru akan disiapkan. Izin usaha lainnya, kata Hadi, masih dalam proses pengurusan.

“Kami baru menyusun draf kontrak kerja. Untuk izin lainnya masih dalam proses,” ujar Hadi saat rapat dengar pendapat.

Atas pelanggaran tersebut, DPRD Seram Timur menerbitkan surat rekomendasi resmi Nomor: 172/8/2025, yang menyatakan bahwa:

1. PT Gwenelda Prima Utama wajib menghentikan sementara operasional perusahaan.
2. Perusahaan diwajibkan segera melengkapi seluruh dokumen perizinan, termasuk Amdal, izin usaha, IMB, dan dokumen kontrak kerja.
3. Perusahaan diwajibkan memenuhi hak-hak pekerja sesuai ketentuan hukum ketenagakerjaan, termasuk BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan.
DPRD juga meminta Pemerintah Daerah Seram Bagian Timur untuk menindaklanjuti rekomendasi tersebut dengan melakukan evaluasi dan penegakan hukum.

Penulis: Babang Sohilauw
Editor : Christ Belseran
error: Content is protected !!