titastory.id. ambon – Jabatan di struktur birokrasi Pemerintah Provinsi Maluku, masih terus menuai sorotan dari publik di Maluku.
Pasalnya jabatan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan yang ditempati Insun Sangadji tidak tergantikan, walaupun telah menginjak usia 64 tahun.
Insun Sangadji merupakan salah satu Dosen di Fakultas Pertanian, Universitas Pattimura (Unpatti) Ambon, ia diperbantukan untuk menempati jabatan tersebut saat Murad Ismail menjabat Gubernur periode 2019-2024.
Diusia itu Insun Sangadji seharusnya sudah purna bakti dalam jabatan struktur birokrasi, namun ia masih tetap dipercayakan dalam pemerintahan dibawah kendali Sadali Ie, selaku Penjabat Gubernur.
Dilain sisi, pihak Rektorat Unpatti juga telah menyurati agar Insun Sangadji dikembalikan agar menjalankan tugas sebagai akademisi.
Menyikapi persoalan tersebut, Anggota DPRD Maluku, Rofik Afifudin, mengatakan, Penjabat Gubernur harus bersikap tegas. Dengan tidak mengindahkan surat Rektor Unpatti. Artinya pemerintah daerah Maluku telah menyalahi aturan.
Begitu juga Rektor Unpatti, diminta tegas dengan menyurati yang bersangkutan secara langsung, agar segera kembali menjalankan tugasnya sebagai tenaga pendidik di perguruan tinggi.
“Pihak Unpatti harus tegas segera menarik yang bersangkutan. Jangan hanya minta kepada pemerintah untuk melepaskan, tetapi di diktum suratnya harus juga meminta kepada yang bersangkutan untuk kembali ke kampus. Jangan hanya surat ke Pemerintah Provinsi saja,” kata Rofik, Senin (28/10) kemarin.
Menurut Rofik, sebagai akademisi, Insun Sangadji harus legowo melepas tugas dan tanggungjawab sebagai kepala dinas,
Termasuk fokus dalam penyelesaian dugaan korupsi penyalahgunaan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2023 senilai Rp 164 miliar, yang sedang diusut Ditreskrimsus Polda Maluku.
“Saya kira tantangan kedepan lebih besar, untuk itu beliau mundur saja, lebih elegan. Apalagi dalam proses di kepolisian supaya lebih fokus,”pintanya.
Politisi PPP itu berjanji, setelah alat kelengkapan dewan (AKD) difungsikan, pihaknya akan memanggil pihak pemerintah daerah untuk meminta penjelasan terkait hal ini.
“Kalau AKD sudah berfungsi, pasti kita akan minta penjelasannya. Jangan sampai terombang-ambing,”pungkasnya.
Sementara itu, Penjabat Gubernur Sadali Ie beralasan telah memproses surat ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), karena berkaitan dengan administrasi.
“Sedang lagi proses. Keputusan terkait dengan administrasi harus ada petunjuk dari Kementerian,” katanya.
Sadali mengaku, jika sudah ada petunjuk resmi dari kementerian, pihaknya akan langsung menindaklanjuti masalah ini.
“Kalau sudah ada petunjuk resmi dari Kementerian akan kita tindaklanjuti,” ungkapnya. (TS-11)
Discussion about this post