titaStory.id,ambon – Kendati sempat diwarnai dengan protes keras atas penjelasan salah satu Anggota Komisi 1 DPRD Kota Ambon, saat dilakukan hearing di ruang paripurna DPRD Kota Ambon di bilangan Belakang Soya, Sirimau,Kota Ambon,jumat (17/11/2023) yang dihadiri Saniri Negeri, Pemerintah Negeri Soya, Bagian Pemerintah Kota Ambon dan Pemerintah Kecamatan Sirimau Kota Ambon.
Dalam heaaring terbuka untuk umum tersebut, DPRD Kota Ambon melalui Ketua Komisi 1 DPRD Kota bon, Jafri Taihuttu menegaskan hak pengusulan Bakal Calon ( Balon) ke Pemerintah Kota Ambon adalah kewenangan Saniri Negeri.
Penjelasan ini pun sekaligus meluruskan dugaan adanya surat masuk ke Pemerintah Kota Ambon terkait usulan Balon Raja oleh Pemerintah Negeri soya dalam hal ini raja yang diperkuat dengan adanya dokumen yang ditandatangani oleh sejumlah kepala matarumah di Negeri Soya, yang notabene bukan matarumah parenta di negeri Soya.
Dikatakan, dengan adanya proses seperti itu maka hal itu tidak sesuai aturan berupa Peraturan Daerah ( Perda ) tentang matarumah parenta.
” Jadi mekanisme itu harus dimulai dari matarumah parenta atau rumah tau, yang diusulkan ke Saniri Negeri, yang ditindaklanjuti dengan usulan ke Pemerintah Kecamatan ke Pemerintah Kota Ambon,” ujarnya.
Penjelasnya ini pun sesuai dengan adanya dua surat masuk ke DPRD Kota Ambon yang isi dan pointnya terkait mekanisme yang seolah dilupakan atau dibiarkan oleh rumah tau Rehatta.
Dalam kaitan dengan itu, Ketua Saniri Negeri Soya, Heri Huwaa menyampaikan dua kali pihaknya sudah menyurati pihak rumah tau Rehatta namun tidak ada balasan, justru ada balasan ruma tau ke Pemerintah Negeri sehingga menjadi dasar bahwa Saniri tidak bisa menindaklanjuti karena tidak ada dasar untuk diproses.
” Saniri sudah berproses, tindakan administrasi telah dilakukan, namun tidak ada respons balik, justru ada salah kamar,” ucapnya.
Dalam kaitan dengan itu Komisi 1 DPRD Kota Ambon meminta agar proses suksesi pencalonan dan pengangkatan raja negeri Soya harus berdasarkan Peraturan Daerah Kota Ambon.
Disaat yang sama, Kepala Bagian Pemerintahan Kota Ambon, Alvian Lewenussa menegaskan aturan ada pada perda. Dan tentunya Pemerintah Kota Ambon hanya menunggu apa yang diajukan Saniri Negeri terkait Balon.
“Ini proses dan itu diatur dalam Perda, sehingga baiklah pihak ruma tau Rehatta kembali dan melakukan musyawarah untuk menghadirkan calon raja, lalu di sampaikan ke saniri, tinggal saniri yang berproses.” terangnya.
Sebelumnya, pihak rumah tau, yang diwakili oleh Andre Benhard Rehatta menerangkan hasil musyawarah dengan matarumah Tamtelahitu, Pesulima, Huwaa, Sopalnit lebih menyebutkan nama dari keturunan Jhon Rehatta, yang olehnya adalah sebagai bentuk memberikan pertimbangan, bukan memutuskan. Namun langkah itu pun bertentangan dengan roh dari Perda Kota Ambon yang mengesampingkan hak dari matarumah Parenta.
Namun demikian Komisi 1 DPRD Kota Ambon tetap mengacu pada Perda. Sehingga salah satu point rekomendasinya adalah hak pengusulan Balon Raja ada di rumah tau Rehatta yang disampaikan ke Saniri Negeri yang di SK kan oleh Walikota dengan hanya satu calon ( TS 02 )
Discussion about this post