TITASTORY.ID – Kolaborasi Tim Intelijen Kejaksaan Agung dengan Tim Intelijen Kejati Maluku membuahkan hasil. Nizar Alkatiri yang adalah mantan Kepala Pemerintahan Negeri Tobo berhasil ditangkap di Jakarta Pusat.
Awalnya, Alkatiri ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan anggaran Dada Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2016 -2018, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (P-8) Nomor : PRINT-01/Q.1.17/Fd.2/02/2021 tanggal 5 Februari 2021.
Tersangka yang memilih kabur ini, masuk dalam daftar Pencarian Orang (DPO), yang kemudian berhasil diciduk oleh tim intelijen gabungan Kejaksaan Agung dan Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Maluku.
Nizar Alkatiri, diketahui adalah sosok PNS Kecamatan Werinama, yang tersandung kasus yang mengarah pada kerugian negara. Pria kelahiran Desa Batubasa ini berkediaman di Desa Batu Merah Kecamatan Sirimau Kota Ambon, dan melaksanakan tugas pada Kantor Kecamatan Werinama yang kemudian pada tahun 2016-2018 menjabat sebagai Pemerintahan Negeri Administratif
Dalam pelariannya, tersangka berhasil di ciduk di kawasan jalan Senen Raya, Jakarta Pusat, Provinsi DKI Jakarta pada, Rabu, 19/01/2022 pukul 21.42 WIB. Tersangka tiba di Kota Ambon dalam pengawalan tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Maluku di Bandara Pattimura, Kota Ambon dalam keadaan diborgol serta mengenakan rompi warna Pink. Tersangka digiring ke Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku menggunakan mobil tahanan warna hijau untuk selanjutnya diproses hukum.
Sementara itu, Kasipenkum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi dalam rilisnya mengungkapkan, bahwa berdasarkan laporan hasil pemeriksaan atas Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) pada Negeri Administratif Tobo Kecamatan Werinama Kabupaten Seram Bagian Timur Tahun Anggaran 2016, 2017, 2018 Nomor : 700/14-lhp.ltkab.SBT/IX/2021 tanggal 21 September 2021, kerugian keuangan negara tahun anggaran 2016 sejumlah Rp. 111.487.000, tahun anggaran 2017 sejumlah Rp. 707.366.680, tahun anggaran 2018 sejumlah Rp. 886.329.000,-dikurangi dengan anggaran yang disetor ke kas daerah sejumlah Rp. 378.443.945,- sehingga total kerugian keuangan negara Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Negeri Administratif Tobo Kecamatan Werinama Tahun Anggaran 2016, Tahun Anggaran 2017 dan Tahun Anggaran 2018 sejumlah Rp. 1.326.739.185. ( TS 02)
Discussion about this post