TITASTORY.ID,- Coral Triangle Center (CTC) bekerja sama dengan Yayasan Baileo dan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Maluku segera meluncurkan proyek “Kalesang Dugong” di Saparua, Maluku Tengah.
Kalesang yang mempunyai arti peduli ini dipakai sebagai upaya perlindungan terhadap habitat dugong di Kawasan konservasi.
Proyek ini bertujuan melindungi dugong yang terancam dan dilindungi, serta habitat kritisnya di Kawasan Konservasi (KK) Kepulauan Lease. Proyek “Kalesang Dugong” merupakan tindak lanjut dari nota kesepahaman (MoU) antara CTC dan Pemerintah Provinsi Maluku untuk pengelolaan kawasan konservasi dan perikanan di Maluku, yang baru ditandatangani pada tanggal 22 Agustus 2022 oleh Gubernur Maluku Murad Ismail dan Direktur Eksekutif CTC Rili Djohani.
MoU tersebut merupakan bagian dari Kesepakatan Rencana Kerja Bersama antara DKP Provinsi Maluku dengan lembaga swadaya masyarakat (LSM) mitra.
Peluncuran proyek “Kalesang Dugong” akan diselenggarakan dalam rangkaian pertemuan masyarakat di Kecamatan Saparua dan Saparua Timur mulai 31 Agustus hingga 02 September 2022, melibatkan seluruh pemangku kepentingan dan perwakilan masyarakat.
Proyek ini mendapat dukungan penuh dari the Critical Ecosystem Partnership Fund (CEPF) untuk Program Kemitraan Wallacea II. Sebelum itu, pertemuan pengenalan proyek “Kalesang Dugong” dilakukan di kantor DKP Maluku pada Senin, 29 Agustus 2022.
Dalam pertemuan tersebut, CTC menjelaskan bahwa proyek akan fokus pada empat desa sasaran, yaitu Mahu dan Ihamahu di Kecamatan Saparua Timur, serta Booi dan Portho di Kecamatan Saparua.
Plt. Kepala DKP Provinsi Maluku, Erawan Asikin dalam keterangannya menyampaikan bahwa kegiatan ini juga merupakan bagian dari implementasi Rencana Pengelolaan dan Zonasi (RPZ) KK Kepulauan Lease, di mana dugong menjadi salah satu spesies target yang dilindungi.
Erawan bilang, “DKP Provinsi Maluku menyampaikan terima kasih dan apresiasi atas kerja sama para LSM mitra, khususnya CTC dan Baileo yang mendorong terlaksananya proyek ‘Kalesang Dugong’ di KK Kepulauan Lease, dan untuk dukungan pendanaan Program Kemitraan Wallacea II dari CEPF.” Proyek “Kalesang Dugong” berlangsung selama dua tahun, mulai Juli 2022 hingga Juni 2024.
Tujuan utama dari proyek kerjasama ini adalah untuk melindungi dugong dan habitat kritisnya di ekosistem padang lamun di KK Kepulauan Lease. Selain itu, proyek ini juga bertujuan untuk meningkatkan kapasitas dan kesadaran masyarakat lokal dan pemangku kepentingan, termasuk masyarakat adat, perempuan, pemuda, sektor swasta, dan pengelola KK, dalam mempromosikan perlindungan dugong dan ekosistem padang lamun di KK Kepulauan Lease.
“CTC percaya bahwa ekosistem laut yang sehat akan bermanfaat bagi alam dan masyarakat secara bersamaan. Oleh karena itu, kami bekerja sama dengan Pemerintah Indonesia di tingkat nasional dan provinsi, serta dengan mitra lokal untuk bersama-sama mengupayakan upaya pelestarian sumber daya pesisir dan laut,” kata Senior Program Manager CTC Hesti Widodo usai pertemuan.
Proyek “Kalesang Dugong” akan memperbarui data dan informasi tentang populasi, distribusi, dan pengamatan dugong, serta ekosistem lamun, melalui survei biofisika lanjutan dan survei pemantauan penggunaan sumber daya (RUM) secara berkala.
CTC akan memastikan semua data dan informasi yang terkumpul dari survei ini akan diteruskan kepada masyarakat dan pemangku kepentingan lokal. Proyek ini juga menghasilkan pengembangan mekanisme ilmu pengetahuan warga untuk mendukung sistem basis data di semua tingkatan. Pada akhir proyek, data akan dianalisis, dan laporan teknis serta rekomendasi akan diberikan kepada unit pengelola KK di Kepulauan Lease untuk pelestarian dugong.
Di Maluku, CTC tleah mendukung pembentukan dan membantu pengelolaan beberapa KK di Kepulauan Banda, Kepulauan Lease, dan Kepulauan Buano, dengan tujuan pengelolaan KK secara efektif.
CTC juga bekerja sama dengan mitra lokal, termasuk Yayasan Baileo dan DKP Provinsi Maluku untuk melaksanakan proyek “Kalesang Dugong” selama 24 bulan, khususnya di Kepulauan Lease. (TS-01)
Discussion about this post