TITASTORY.ID – Ada berbagai cara untuk melindungi ekositem pesisir dan laut, salah satunya melalui pembentukan Kawasan khusus. Kawasan perlindungan yang juga disebut sebagai kawasan konservasi bertujuan untuk melindungi spesies dan habitat yang terkandung di dalamnya.
Ekosistem pesisir dan laut memiliki peran yang sangat penting untuk Kesehatan lingkungan dan juga manusia, maka sudah barang tentu harus dilindungi dan dijaga.
Tentu saja, untuk melindungi ekosistem pesisir dan laut dibutuhkan peran serta dari semua pihak, baik Pemerintah, Aparat Keamanan, hingga masyarakat. Khususnya masyarakat yang menempati pesisir laut.
Sebagaimana tugas dan peran Pemerintah khususnya KKP, maka kategori kawasan konservasi kemudian disesuaikan sebagaimana diatur dalam Permen KP nomor 31 tahun 2020 nomor 31 (Pengelolaan Kawasan Konservasi). Permen KP tersebut menggabungkan dan menyederhakan peraturan-peraturan sebelumnya, yakni Permen KP No. 17 Tahun 2008 tentang Kawasan Konservasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil; Permen KP No. 2 Tahun 2009 tentang Tata Cara Penetapan Kawasan Konservasi Perairan; Permen KP No. 30 Tahun 2010 tentang Rencana Pengelolaan dan Zonasi Kawasan Konservasi Perairan; dan Permen KP No. 47 Tahun 2016 tentang Pemanfaatan Kawasan Konservasi Perairan.
Dalam Permen KP No. 31 tahun 2020 tersebut, terdapat bentuk Pengelolaan Kawasan Konservasi mulai dari Pembentukan, Pemanfaatan, Pengelolaan, hingga Evaluasi, dengan menggunakan sistem Zonasi.
Mengacu pada Permen KP nomor 31 tahun 2020, terdapat tiga kategori Kawasan konservasi yang dikelola oleh Kementrian Kelautan dan Perikanan, diantaranya Taman, Suaka dan Kawasan Konservasi.
Untuk itu, Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Maluku melalui Bidang pengelolaan Ruang Laut melaksanakan kegiatan sosialisasi jenis ikan dilindungi dan/atau terancam punah (endangered, threatened and protected/ETP) dan penanganan mamalia laut dan biota ETP terdampar.
Sebanyak empat puluh orang hadir sebagai peserta dalam sosialisasi dan pelatihan ini. Peserta berasal dari berbagai instansi seperti Dinas perikanan Kabupaten Seram Bagian Timur, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Seram Bagian Timur, BKSDA Maluku Wilayah Kerja Seram Bagian Timur, Satwas PSDKP Banda di Seram Bagian Timur, Cabang Dinas Kelautan dan Perikanan Gugus Pulau IV, Perwakilan Camat, Perwakilan Kepala Desa, Perwakilan Masyarakat Nelayan, Mahasiswa Pecinta Alam, Penyuluh Perikanan, Polairud, serta Bidang PRL DKP Provinsi Maluku.
Kepala Cabang Dinas kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku Gugus Pulau IV Seram Bagian Timur, Umar Kotarumalos saat membuka acara Sosialisasi dan Pelatihan ini mengatakan sosialisasi ini bertujuan untuk mengoptimalkan potensi sumber daya perikanan dan kelautan, serta sekaligus melakukan perlindungan dan perbaikan terhadap habitat maupun ekosistem pesisir dan laut.
“Sosialisasi ini merupakan bagian dari program GEF 6 CFI Indonesia: The Ecosystem Approach to Fisheries Management (EAFM) in Eastern Indonesia, yang nantinya berlangsung selama dua hari pada tanggal 29 – 30 November 2022 di Kota Bula Kabupaten Seram Bagian Timur,”kata Kepala Cabang Dinas kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku Gugus Pulau IV Seram Bagian Timur, Umar Kotarumalos saat membuka acara Sosialisasi dan Pelatihan ini.
Sosialisasi dan Pelatihan yang berlangsung di pesisir pantai Gumumae Kota Bula, dikemas dalam bentuk presentasi oleh para narasumber dan dilanjutkan dengan diskusi dan tanya jawab oleh para peserta yang langsung dipandu oleh Kepala Seksi Perikanan Cabang Dinas kelautan dan Perikanan Gugus Pulau IV, Jessy Timisela.
Hadir selaku Narasumber antara lain Kepala Seksi Kelautan dan Perikanan Cabang Dinas Kelautan dan Perikanan Gugus Pulau IV Seram Bagian Timur Zachler Papilaya; Agus Ryandika dari LPSPL Sorong; dan Efendi Sajid dari Stasiun PSDKP Ambon.
Usai sosialisasi, kegiatan selanjutnya adalah Simulasi Penanganan Biota ETP dan Mamalia Laut terdampar pada hari kedua, kamis (30/11/2022).
Dalam praktikum, peserta kegiatan melakukan simulasi penanganan mamalia terdampar yang dipandu oleh instruktur dari Loka PSPL Sorong. Dalam praktek tersebut peserta melakukan aksi penanganan mamalia terdampar yang masih dalam kondisi hidup dan sudah mati.
Setelah dua hari mengikuti sosialisasi dan pelatihan jenis ikan dilindungi dan/atau terancam punah, kegiatan ini akhirnya ditutup oleh Kepala Cabang Dinas Kelautan dan Perikanan Gugus Pulau IV, Umar Kotarumalos.
Dalam arahannya, ia menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh peserta yang telah mengikuti rangkaian kegiatan sosialisasi dan pelatihan jenis ikan dilindungi dan/atau terancam punah.
Ia berharap peserta dapat menerapkan dan berbagi pengetahuan yang telah didapatkan kepada masyarakat.
Acara sosialisasi ini ditutup dengan pembagian poster jenis jenis ikan yang dilindungi kepada peserta khususnya masyarakat nelayan Kabupaten Seram Bagian Timur. (TS-01)
Discussion about this post