Dobo, Kepulauan Aru – Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Gugus Pulau IX Kepulauan Aru melakukan inspeksi terhadap dua Unit Pengolahan Ikan (UPI) di Kota Dobo setelah ditemukannya bangkai ikan yang terdampar di pesisir dan memicu keresahan warga.
Inspeksi dilakukan pada Selasa, 10 Maret 2026, terhadap CV Marbali Aru Pratama dan PT Dharma Aru Mina, yang sebelumnya diduga sebagai sumber limbah tersebut.
Namun, hingga kini, pihak DKP menyatakan belum menemukan bukti kuat yang mengaitkan kedua perusahaan tersebut dengan bangkai ikan yang ditemukan di pesisir RT 002/RW 004, Kelurahan Siwalima, Kecamatan Pulau-Pulau Aru.
Kepala Cabang DKP Gugus Pulau IX Kepulauan Aru, Meike Tiven, mengatakan pihaknya masih melakukan penelusuran terkait asal limbah tersebut.
“Memang ada kejadian, tetapi kami belum bisa membuktikan sebenarnya bangkai-bangkai ikan itu berasal dari UPI yang mana,” kata Meike kepada wartawan.

Menurut Meike, temuan bangkai ikan di pesisir menunjukkan kondisi yang beragam. Sebagian ikan telah melalui proses fillet, sementara sebagian lainnya masih dalam kondisi utuh.
Hal tersebut membuka kemungkinan bahwa sumber limbah tidak hanya berasal dari perusahaan pengolahan ikan, tetapi juga dari aktivitas nelayan.
“Karena ada bangkai ikan yang sudah di-fillet, tetapi ada juga yang masih utuh, sehingga kemungkinan bisa berasal dari UPI ataupun dari nelayan,” ujarnya.

Fasilitas Pengelolaan Limbah Dinilai Belum Memadai
Dari hasil pemantauan di lapangan, kedua UPI yang diperiksa diketahui belum memiliki sistem pembuangan limbah akhir produksi yang memadai.
Sebagian sisa produksi biasanya dibagikan kepada warga. Namun, terdapat dugaan bahwa sebagian limbah juga dibuang ke laut atau ditanam di dalam tanah.
Meski demikian, DKP menyatakan penindakan hanya dapat dilakukan jika ditemukan bukti yang cukup.
“Kami bergerak sesuai kewenangan. Harus ada bukti yang cukup sebagai dasar untuk melakukan penindakan,” kata Meike.
Menurut Meike, secara administratif aktivitas kedua UPI tersebut dinilai telah memenuhi persyaratan dasar. Hal itu terlihat dari dokumen perizinan yang dimiliki, termasuk Sertifikat Kelayakan Pengolahan (SKP).
Berdasarkan catatan bahan baku perusahaan pada 3–4 Maret 2026, diketahui CV Marbali Aru Pratama tidak melakukan aktivitas produksi.
Sementara itu, PT Dharma Aru Mina mengakui bahwa jenis ikan yang ditemukan terdampar di pesisir sebagian merupakan jenis ikan yang diproduksi oleh perusahaan tersebut.

DKP Minta Semua Pihak Jaga Lingkungan
Untuk itu, Meike berharap penanganan persoalan limbah di pesisir Dobo tidak hanya menjadi tanggung jawab DKP, tetapi juga melibatkan instansi terkait lainnya.
Ia juga mengimbau para pelaku usaha pengolahan ikan maupun nelayan untuk ikut menjaga lingkungan pesisir dengan tidak membuang limbah atau ikan yang rusak ke laut.
“Saya berharap bukan hanya perikanan, tetapi instansi terkait juga bisa lebih peka terhadap persoalan ini,” ujarnya.


