titaStory.id,ambon – Ketidak hadiran Pemerintah Negeri dan Saniri Negeri Urimessing di DPRD Kota Ambon kendati telah diundang oleh Komisi 1 DPRD Kota Ambon bakal berbuntut panjang, dan bakal mengarah pada rekomedasi hukum untuk melakukan penelitian atas dokumen yang diduga kuat digunakan untuk melemahkan posisi kepemilikan 20 Dusun Dati yang telah menjadi milik Jozias Alfons dan kepemilikannya.
Rapat dengar pendapat yang terjadwal kan,rabu (8/11/2023) di DPRD Kota Ambon tersebut hanya dihadiri oleh keluarga Alfons dan Bagian Hukum Pemerintah Kota Ambon sedangkan Saniri dan Pemerintah Negeri Urimessing memilih tidak hadir.
Dihadapan sejumlah anggota Komisi 1 DPRD Kota Ambon, pihak keluarga Alfons yang diwakili Rycko Weynner Alfons memaparkan digelarnya Rapat Saniri Besar Negeri Urimessing beberapa tahun lalu adalah tindakan tidak etis. Dimana hasil rapat saniri besar tersebut diduga sarat dengan kepentingan karena rapat saniri besar tersebut dihadiri oleh sejumlah pihak yang kalah dan telah dihukum dengan pelaksanaan eksekusi di Kawasan Kezia, Dusun Dati Katekate.
Ada point yang menjadi keberatan pihak keluarga Alfons atas pelaksanaan rapat saniri besar hingga masalah ini pun harus dibawa ke DPRD Kota Ambon atas sejumlah penyataan oleh Saniri Negeri Urimessing yakni bahwa Jozias Alfons dan keturunannya bukan merupakan anak adat negeri Urimessing, penyerahan 20 Dusun Dati Lenyap atas nama Estefanus Watimena adalah tidak benar dan diduga merupakan dokumen palsu, serta adanya penegasan bawa 20 dusun dati yang diklaim Alfons diambil alih oleh Saniri Negeri Urimessing.
” Point point ini secara fisik belum kami kantongi, namun ini yang terungkap dalam pemberitaan media dan merupakan pernyataan ketua Saniri, Dr.R.Waas. Sehingga dalam kaitan dengan ini melalui DPRD kami meminta agar bisa duduk bersama sehingga bisa dilakukan sharing biar dapat melahirkan putusan dan rekomendasi yang berkualitas.” ujarnya.
Rycko juga menekankan, adanya dokumen yang disebut besluit yang diduga digunakan oleh Saniri Negeri dan Pemerintah Negeri Urimessing tentang masa kepemimpinan L Leonard Lodewik Rehatta tahun 1926 untuk menggoyahkan adanya pemberian saniri dan pemerintah negeri Urimessing tahun 2023 adalah tidak akurat, dan diduga adalah dokumen palsu.
” Kenapa saya bilang bahwa besluit yang menerangkan masa kepemimpinan Leonard Lodewik Rehatta tahun 1926 diduga palsu karena ada data pembandingnya. Pembandingnya adalah pada prasasti di gedung Gereja Betfage di kawasan Kusu Kusu Sere. Itu berarti kami lebih percaya prasasti dari pada surat,” tegas Alfons.
Tak hanya itu, dia pun menegaskan berdasarkan register dati 25 April 1923 telah melalui pengujian di pengadilan dan telah memiliki produk hukum berkekuatan hukum tetap, bahkan dalam sejumlah perkara, Saniri Negeri dan Pemerintah Negeri Urimessing adalah pihak yang kalah. Sehingga apalah layak jika produk pemerintah terdahulu bisa digugurkan begitu saja oleh Saniri Negeri masa kini?.
” Konyol juga, putusan pengadilan bisa digugurkan hanya dalam rapat saniri besar. Bukankah produk pengadilan harus juga digugurkan dengan produk pengadilan?, jangan gunakan lembaga untuk kepentingan. Karena waktunya mereka akan mempertanggungjawabkan apa yang mereka lakukan.” tegasnya.
Dengan demikian penyampaian di forum rapat dengar pendapat di DPRD Kota Ambon akan kami minta untuk adanya rekomendasi hukum sehingga bisa dibuktikan antara asli dan palsu.
Jafri Taihuttu, Ketua Komisi 1 DPRD Kota Ambon kepada wartawan menerangkan langkah untuk melakukan rapat dengar pendapat di baleo rakyat adalah tahapan yang dipandang baik. Kendati bukan merupakan lembaga untuk membuktikan asli dan palsu, namun DPRD memiliki kewenangan untuk mengeluarkan rekomedasi untuk menjawab polemik di Negeri Urimessing.
” Kami bisa saja tiba dalam bentuk rekomendasi dan tentunya setelah semua pihak diberikan ruang untuk berpendapat. Jadi kita tunggu ketika baik pemerintah dan saniri negeri Urimessing dimintai pendapat. Dan soal mau dan tidaknya akan dilihat nanti. Namun DPRD juga memiliki SOP. SOPnya salah satu adalah rekomendasi hukum.” tuturnya.
Sementara itu, Evans Alfons juga menekankan atas apa yang terjadi akan ada upaya lanjut. Karena apa yang lakukan Saniri Negeri Urimessing sudah berdampak. Dan tentunya untuk memberikan pemahaman cukup bawa sebelum Jozias Alfons, lima generasi sebelumnya telah ada di Negeri Urimessing, Christofel Alfons pemilik dusun pusaka di Samalatu, Dusun Tuni atau Soa Sima dan itu tercatat di dalam register dati negeri Urimessing 1814.
” Ini fakta sejarah dan ada buktinya. Sehingga jika Saniri Negeri hadir biar saya jelaskan sehingga tidak lagi melakukan kekeliruan, justru Saniri mesti melihat ada produk produk surat palsu yang merugikan megeri. ” ucapnya
Demikian dirinya pun menegaskan langkah di DPRD adalah langkah normatif. Namun karena tidak hadir bisa memunculkan dugaan kecurigaan bahwa Saniri dan Pemerintah Negeri Urimessing takut boroknya dibuka.
” Saya duga, ketidak hadiran mereka karena mereka takut, boroknya terbuka sebab banyak bukti kejanggalan. ” tutupnya. (TS 02)
Discussion about this post