titaStory.id,ambon – Tuduhan dibalik kata dugaan yang dilontarkan, Nimbrod Soplanit bahwa dua kuasa hukum dari Tan Kho Hang Hoat alias Fat masing – masing Jhon Tuhumena dan Noke Patiradjawane diduga adalah mafia tanah bakal berbuntut panjang. Dimana keduanya bakal menempuh jalur hukum karena apa yang dilontarkan oleh Nimbrod di salah satu media di Kota Ambon telah berimplikasi dan merugikan.
Kepada media ini, Jhon Tuhumena pekan kemarin menegaskan agar Nimbrod Soplanit segera mencabut pernyataannya sebab dirinya dan rekannya bukan mafia tanah.
” Tugas dan provesi kami memberikan pandangan hukum kepada klinen kami, sehingga jika kami dituduh adalah mafia tanah adalah pernyataan sesat,” ungkap Jhon Tuhumena.
Dia pun menegaskan, Nimbrot seharusnya tidak bersembunyi dibalik kata dugaan, silakan buktikan bahwa dirinya dan rekannya adalah mafia tanah.
Menekankan kepada sosok yang pernah di putuskan bersalah dalam perkara pidana nomor 444/Pid.B/2013/PN.AB Tanggal 28 Januari 2014, persoalan terkait pernyataannya akan tetap diperkarakan jika dirinya tidak mencabut pernyataan dan meminta maaf atas apa yang disampaikan. Namun jika dirinya enggan melakukan hal itu maka satu satunya jalan adalah bahwa dirinya harus membuktikannya.
“Saya pastikan pernyataan ini akan kami permasalahkan jika Nimbrot tidak mencabut pernyataan dan melakukan klarifikasi, atau harus membuktikan,” tegasnya.
Dalam kaitan dengan itu, Tuhumena juga meminta agar publik tidak terjebak dalam opini semata. Sebab jika merujuk pada arti kata, mafia tanah adalah kelompok yang bekerja sama secara terorganisir untuk mengambil tanah secara ilegal milik orang lain.
“Mestinya ditanyakan kembali, siapa sebenarnya mafia dalam kasus ini?, bukankah dari sisi perdata Tan Kho Hang Hoat alias Fat adalah pemilik lahan Dineks Maluku,” tegas Tuhumena.
Terangnya, mestinya yang haus dipertanyakan itu adalah aliran anggaran Rp 14 Miliar untuk pembayaran ganti rugi lahan Dinkes Maluku dari Pemerintah Provinsi Maluku. Sebab dalam clausal ini telah terjadi jual beli lahan milik orang lain. Apakah layak selaku kuasa hukum dari klien yang merupakan pemilik sah dikategorikan mafia tanah.
“Faktanya Fat adalah pemilik tanah, sedangkan yang menerima uang Rp 14 Miliar adalah pihak Soplanit melalui kuasa hukumnya Remon Tasaney. Logisnya siapa yang harus dituduh sebagai mafia tanah?, ” ujar Tuhumena.
Dia pun menegaskan, permasalahan atas sengketa terkait Akta Notaris No. 9 Tahun 2014 yang dibuat Notaris Nicolas Pattiwael, SH dan sudah ditangani di Polda Maluku sesuai No : LP-B/439/X/2021/Maluku/SPKT tanggal 08 Oktober 2021 atas indikasi pemalsuan akta notaris sebagaimana disangkakan dalam pasal 266 ayat 1 dan 2 KUHP. Namun ” ucap Jhon, Nimbrot jangan lupa bahwa Tan Kho Hang Hoat sudah melakukan pembayaran lahan sesuai perjanjian. Dan faktanya ketika melakukan penelusuran di website https://sipp.pn-ambon.go.id, dengan memasukkan kata kunci Hoat” atau Soplanit muncul sebuah register perkara dengan Nomor: 187/Pdt.G/2022/PN Amb tanggal 10 Maret 2023 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Ambon Nomor : 29/Pdt/2023/PT Amb tanggal 09 Juni 2023, Jo. Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 3952 K/PDT/2023 tanggal 14 Desember 2023. Sengketa tersebut memang benar adanya dan telah dimenangkan Fat pada tingkatan kasasi.
Bahkan terbuka sejumlah bukti pernyataan maupun perjanjian sejak tahun 2012 s/d 2018. Bukti itu di antaranya adalah surat pernyataan bersama yang dibuat oleh anak-anak Izack Baltazar Soplanit semasa beliau hidup yaitu adanya surat Perjanjian Bersama, Surat Penyerahan Hak, Akta Pelepasan Hak yang dikuatkan dengan akta Notaris Nicolas Pattiwael, SH. Ada juga Surat Pernyataan menerima uang sisa milik alm Izack Baltazar Soplanit serta adanya sejumlah kwitansi pembayaran maupun resi transferan bank yang mutlak sebuah rangkaian utuh.
Dia menambahkan proses pidana pihak Ny. Ludya Papilaya di Polresta P. Ambon dan P.P. Lease terkait pemalsuan dokumen penerimaan uang sisa pun terpaksa dihentikan lidiknya oleh penyidik dengan adanya Surat Ketetapan No: SK.Lidik/11/IV/2023/ Reskrim tentang PENGHENTIAN PENYELIDIKAN tertanggal 03 April 2023. Bahkan ternyata di dalam dokumen berita acara eksekusi yang terjadi 09 Juni 2022 termuat adanya salah satu fakta unik dimana adanya surat berupa Berita Penyerahan Tanah yang bersumber dari Akta Notaris No. 9 tahun 2014 yang dibuat pada 29 Januari 2021. Ironisnya hal itu dikuatkan oleh kuasa Pemohon Eksekusi yakni Reymon Tasaney atas nama Pemohon Eksekusi Ny. Ludya Papilaya dan anak-anaknya.
Bukan hanya itu, ada juga kesaksian dari salah satu saksi Para Tergugat, dimana Reymon Tasaney sudah memberikan penjelasan di hadapan hakim bahwa itu memang tanda tangan miliknya namun tidak dengan stempelnya.
Dengan demikian tersirat fakta bahwa akta notaris yang diributkan tersebut ternyata memang benar-benar diakui oleh Pemohon Eksekusi dikarenakan kuasa bertindak adalah untuk dan atas nama Pemohon.
“Toh, itu barang milik orang tua mereka (alm. Izak Baltazar Soplanit – red) yang sudah dilepaskan haknya semenjak 2014 kepada Fat. Dengan demikian apalagi kira-kira yang diributkan?,” tandasnya.
Dijelaskan juga, ketika menyinggung soal pelepasan hak di tahun 2014, jelas itu haknya Izack Soplanit dimana saat itu belum terjadi pewarisan terbuka kepada istri maupun anak-anak.
“Dalam posisi itu Istri hanya menyetujui demi syarat baku yang diperuntukkan dalam pembuatan sebuah produk notariil. Berarti ” imbuhnya, jika kedua belah pihak sudah sepakat ya wajib dipenuhi perjanjiannya. Apalagi Izak Soplanit sampai beliau almarhum kan tetap berbudi pekerti lurus dengan berpegang pada perjanjian itu,” tekan Jhon Tuhumena.
Dia pun menerangkan prihatin melihat polemik perkara ini, apalagi munculnya para kuasa hukum baru dan seolah memperkeruh suasana. Padahal hasil persidangan telah jelas. Dengan demikian adanya bahasa media bahwa kuasa hukum Fat diduga adalah mafia tanah adalah pernyataan konyol yang akan jadi bumerang untuk dirinya sendiri.
Dia pun mengandaikan, sebagai seorang advokat jangan bertingkah seperti dokter yang kemudian sakit di kepala tapi suntikan obat diberikan di pantat. (TS 02)
Discussion about this post