Dituding Mafia Tanah, Dua Pengacara Ambon Tantang Nimbrod Soplanit Buktikan Tuduhannya

20/06/2025
Advokad Jhon Tuhumena.Foto : Web

titastory, Ambon – Tuduhan sebagai mafia tanah yang dilontarkan Nimbrod Renif Soplanit melalui media sosial dan pemberitaan online memantik reaksi keras dua pengacara senior di Kota Ambon. Jhon Tuhumena dan Noke Philips Pattiradjawane meminta Soplanit membuktikan tuduhannya secara terbuka, atau siap berhadapan dengan proses hukum.

Tuduhan itu muncul saat keduanya tengah menjalankan tugas advokasi dalam perkara perdata terkait kepemilikan tanah di atas lahan tempat berdirinya Kantor Dinas Kesehatan Provinsi Maluku. Kasus tersebut diketahui melibatkan sejumlah pejabat pemerintah.

“Ketika saya mengetik nama saya di mesin pencari, muncul berita dengan tuduhan sebagai mafia tanah. Ini mencoreng profesi saya sebagai advokat. Saya dan rekan saya menantang Nimbrod Soplanit untuk membuktikan tuduhannya,” ujar Tuhumena saat ditemui wartawan, Senin (16/6/2025).

Tuhumena menegaskan bahwa dirinya telah memberikan hak jawab atas pemberitaan tersebut, namun menyatakan bahwa langkah hukum tetap akan ditempuh apabila tuduhan tak segera diklarifikasi.

“Kami akan somasi secara formal. Jika tidak direspons, kami akan ajukan gugatan hukum. Kami minta Nimbrod berkomunikasi dengan media tempat dia menyebarkan tuduhan tersebut agar berita itu diturunkan. Jika tidak, proses hukum akan berjalan,” ujarnya.

Direktori putusan tahun 2013 atas kasus pencurian. Foto: Ist

Lebih jauh, Tuhumena mengingatkan bahwa Soplanit adalah seorang mantan narapidana. Ia menyebut Soplanit pernah dihukum dalam kasus pencurian berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Ambon Nomor 444/Pid.B/2013/PN.AB.

“Sebagai mantan terpidana, semestinya dia tahu batasan menyampaikan pendapat di ruang publik. Jangan asal menuding tanpa dasar,” tegas Tuhumena.

Ia menjelaskan bahwa dalam putusan tersebut, Soplanit divonis 8 bulan penjara karena terbukti mencuri dua unit kamera Canon 1100D, satu unit kamera Nikon D3000, satu unit ponsel Nexian tipe 5626, dan sebuah kotak kosong Blackberry tipe 9222.

“Perlu dicatat, saya bisa membuktikan bahwa dia memang pernah divonis pencurian. Sementara tuduhan terhadap saya dan rekan saya sama sekali tidak berdasar. Silakan dia buktikan kalau kami ini mafia tanah,” tantang Tuhumena.

Kasus ini mencuat seiring memanasnya konflik lahan atas aset pemerintah di kawasan strategis Kota Ambon. Tuhumena dan Pattiradjawane tercatat sebagai kuasa hukum ahli waris Tan Kho Hang Hoat, yang menggugat kepemilikan tanah tempat berdirinya kantor dinas tersebut.

Penulis: Edison Waas

error: Content is protected !!