Dituding Bekingi Pengiriman Kayu Ilegal, Wakil Gubernur Maluku Bantah Keras

11/07/2025
Aktivitas bongkar muat di di Pelabuhan Sesar. Foto: Ist

titastory, Ambon – Wakil Gubernur Maluku, Abdullah Vanath, membantah tudingan yang menyebut dirinya membekingi pengiriman kayu jenis belu hitam ilegal dari Seram Bagian Timur (SBT). Tanggapan ini disampaikan melalui kuasa hukumnya, Justin Tuni, menyusul pemberitaan titastory.id bertajuk “Skandal Kayu Belu Hitam: Perintah Wakil Gubernur Diduga Bekingi Kayu Ilegal di Maluku” yang terbit pada 11 Juli 2025.

Dalam surat hak jawabnya, Tuni menilai pemberitaan tersebut tidak berdasar dan menyudutkan kliennya. Ia menegaskan bahwa Vanath tidak pernah memberikan perintah ataupun terlibat dalam kegiatan pengangkutan kayu belu hitam melalui Pelabuhan Sesar, Bula, SBT.

“Klien kami membantah tegas keterlibatan tersebut. Sebagai Wakil Gubernur Maluku, beliau tetap fokus menjalankan tugas pemerintahan, dan tidak pernah terlibat dalam praktik-praktik yang bertentangan dengan hukum,” kata Tuni dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 11 Juli 2025.

Foto Ilustrasi

Menurutnya, pemberitaan titastory.id tidak disertai upaya konfirmasi kepada pihak terkait, termasuk kepada Vanath sendiri maupun kepada Dinas Kehutanan Provinsi Maluku. Ia menyayangkan hal itu dan menyebut informasi yang dimuat menjadi bias serta berpotensi mencemarkan nama baik kliennya.

“Seharusnya, wartawan melakukan konfirmasi terlebih dahulu kepada pihak-pihak yang disebut, guna menjaga akurasi dan keberimbangan informasi. Apa yang dilakukan justru terkesan tendensius,” ujar Tuni.

Merujuk pada Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, pihaknya meminta media untuk memuat hak jawab tersebut secara proporsional sebagai bagian dari etika dan kewajiban pers.

Sebelumnya, dalam pemberitaan sebelumnya disebutkan bahwa kayu jenis belu hitam sebanyak 132 meter kubik dikirim ke Surabaya dengan dokumen bermasalah. Sumber yang dikutip dalam laporan itu menyebutkan adanya dugaan bahwa pengiriman kayu tersebut dilakukan atas “perintah Wagub”, yang kemudian dibantah secara resmi oleh pihak Abdullah Vanath.

Polemik ini memunculkan perdebatan publik di tengah maraknya praktik pembalakan liar di kawasan hutan di Seram Bagian Timur.

Lembaga pemerhati lingkungan dan tokoh masyarakat meminta aparat penegak hukum, terutama Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), untuk segera turun tangan menyelidiki dugaan pelanggaran ini.

“Ini bukan hanya soal kayu, tapi integritas pengelolaan hutan dan kerugian negara. Apalagi nama pejabat publik ikut diseret. Harus dibuka terang,” kata Ayub Rumbaru, pegiat lingkungan Seram Bagian Timur.

Penulis : Redaksi
error: Content is protected !!