titastory, Ambon – Dua pemuda Negeri Batu Merah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, diamankan tim Subdit 3 Direktorat Reserse Narkoba Polda Maluku, karena diduga memiliki Narkoba jenis tembakau sintetis.
Mereka berinisial MAK alias Panjul (24) dan RES alias Eko (28), diamankan saat berada diwilayah pemukimannya.
Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol. Areis Aminnulla S.IK., M.H, mengatakan, pengungkapan kasus peredaran gelap narkoba ini berawal saat tim subdit 3 mendapatkan informasi terkait kepemilikan narkotika golongan I.
Setelah menerima informasi, tim kemudian bergerak menemui Eko di rumahnya di kawasan desa Batu Merah pada 23 Februari 2025 sekira pukul 02.20 WIT.

“Selanjutnya tim Opsnal melakukan penyelidikan serta penggeledahan terhadap saudara Eko dan dilakukan interogasi. Eko sendiri mengaku menguasai satu paket narkotika jenis tembakau sintetis,” kata Kombes Areis, Kamis (26/2/2025).
Satu paket narkotika tersebut disimpan di saku kanan celana jeans levis panjang. Narkotika dengan berat 0.2051 gram itu dikemas dalam kertas nasi berwarna coklat.
“Saat tim opsnal melakukan pendalaman pelaku mengaku mendapatkan narkotika ini dari temannya berinisial MAK alias Panjul,” jelasnya.
Berbekal keterangan tersebut, tim opsnal kembali bergerak menuju kediaman Panjul dan langsung mengamankan yang bersangkutan.
“Kedua pelaku telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka. Mereka disangkakan Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika,” sebutnya.
Kasus peredaran gelap narkotika ini, lanjut Kombes Areis masih terus dikembangkan oleh tim penyidik subdit 3 Ditresnarkoba Polda Maluku.
Penulis : Redaksi Editor. : Dianti Martha