TITASTORY.ID, – Aparat Ditresnarkoba Polda Maluku kembali menangkap sepuluh pelaku pemakai dan pengguna Narkoba sejak Maret 2023. Ironisnya di antara orang-orang yang ditangkap, satu adalah seorang perempuan. Para tersangka diamankan bersama barang bukti berupa puluhan paket narkotika jenis sabu-sabu, dan ganja. Para pemakai dan pengedar narkoba tersebut ditangkap tim penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Maluku di sejumlah kawasan di kota Ambon sejak 7 hingga 28 Maret 2023.
Kesepuluh tersangka adalah WR (52) dan IM (50), warga jalan Baru-Kota Ambon, A (34), warga BTN Kebun Cengkih-Kota Ambon, BL (24), warga Gudang Arang-Kota Ambon, SNL (27), warga Benteng Atas-Kota Ambon, SBM (37), warga Air Salobar-Kota Ambon, FR (28) dan KM (22), warga Hitu-Kabupaten Maluku Tengah, AAW (23), warga Kudamati-Kota Ambon, dan BFA (21), warga jalan Mutiara-Kota Ambon.
“Kesepuluh pelaku diamankan berdasarkan hasil pengembangan dari laporan masyarakat. Mereka diamankan di lokasi berbeda sejak tanggal 7 sampai dengan 28 Maret 2023. Demikian diungkapkan Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol M. Rum Ohoirat, Jumat (7/4/2023).
Kini kesepuluh pelau yang berperan sebagai pengedar dan pemakai narkoba ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan mereka bakal dijerat dengan pasal pasal tentang Narkotika.
“Mereka sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka juga sudah diamankan di rumah tahanan Polda Maluku,” jelas Ohoirat.
Dijelaskan, kronologis penangkapan sejak tanggal 7 hingga 28 Maret 2023 bermula saat tim penyidik mengamankan WR yang merupakan sosok perempuan yang membawa sebuah plastik klem bening yang di dalamnya terdapat narkotika jenis sabu-sabu berukuran kecil, di mana barang tersebut disimpan di dalam sedotan kecil. Wanita ini diamankan di Jalan Tanah Rata, Galunggung,Negeri Batu Merah, Kota Ambon sekira pukul 09.30 WIT.
Keterangan yang didapat dari WR, barang haram tersebut ada juga yang tersimpan di rumahnya. Atas informasi tersebut aparat berwajib pun bergerak ke kediamannya dan mendapat dan mengamankan 4 paket sabu-sabu dalam kemasan plastik klem bening.
“Tersangka WR dijerat menggunakan pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1), Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” kata Ohoirat.
Dalam pengembangan atas keterangan, WR mengaku sabu miliknya dibeli dari temannya yang ada di Kawasan Waihaong. Tim penyidik kemudian bergerak menuju Waihaong dan mengamankan tersangka IK di kos-kosan Tanianet.
“IK diamankan bersama barang bukti narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 2 paket kecil plastik klip bening yang disimpan dalam plastik klip bening ukuran sedang,” terang Ohoirat.
Setelah diamankan bersama barang bukti sekira pukul 14.30 WIT, tersangka kemudian digelandang menuju markas Ditresnarkoba Polda Maluku untuk diproses sesuai hukum yang berlaku dan Tersangka IK dipastikan akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Selang beberapa hari, tim penyidik Ditresnarkoba Polda Maluku kembali mengamankan A, warga BTN Kebun Cengkih, desa Batu Merah. A diringkus di Penginapan Puncak Asmara, Gunung Malintang Ambon, Senin (13/3/2023), sekitar pukul 21.30 WIT. Saat diamankan, anggota pemberantasan narkoba Polda Maluku menemukan 2 paket kecil narkotika jenis sabu-sabu. Barang bukti dikemas menggunakan plastik klem bening dan dimasukan ke dalam dos rokok Sampoerna.
“Setelah itu saudara A beserta barang bukti di bawah ke kantor Ditresnarkoba Polda Maluku untuk diproses sesuai hukum yang berlaku. A dijerat menggunakan pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang narkotika,” sebut Ohoirat.
Delapan hari berlalu, aparat Ditresnarkoba Polda Maluku kembali mengamankan tersangka BL, di parkiran kendaraan Hotel Tirta Kencana, Kecamatan Nusaniwe Ambon pada Selasa (21/3/2023) sekira pukul 19.00 WIT. Sosok yang diamankan ini adalah warga Keluarahan Benteng, Gudang Arang, Kecamatan Nusaniwe Kota Ambon. Pria ini diamankan bersama narkotika golongan I jenis ganja sebanyak 2 paket.
“Tersangka BL dijerat menggunakan pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” tambahnya. Untuk tersangka SNL dan SBM, aparat Polda Maluku mengamankan mereka pada Rabu (22/3/2023) di mana tersangka SNL diamankan lebih dulu sekitar pukul 16.00 WIT. Ia diamankan di depan kantor JNT Cabang Nusaniwe Ambon.
Dari tangannya polisi menemukan barang bukti 4 paket sabu-sabu. Barang bukti dikemas menggunakan plastik klem bening ukuran kecil, terlilit lembar kertas foil warna silver. Saat SNL diamankan, tersangka lainnya yaitu SBM menguhubunginya melalui telepon genggam. SBM merupakan orang yang menyuruh SNL mengambil paketan berisi narkotika tersebut.
“Jadi saat SNL diamankan, kemudian SBM menghubunginya untuk mengecek apakah paketan berisi narkotika sudah diambil atau belum,” katanya. Dihubungi oleh SBM, tersangka SNL kemudian memberitahukan lokasi keberadaannya yang saat itu sedang dalam pengawasan anggota Ditresnarkoba Polda Maluku. Berselang satu jam kemudian saudara SBM tiba di lokasi dan langsung diamankan oleh anggota.
Selanjutnya kedua tersangka dibawa ke kantor Ditresnarkoba guna Proses penyidikan lebih lanjut. Keduanya dijerat menggunakan 132 ayat (1) jo Pasal 112 (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. (TIM)
Discussion about this post