TITASTORY.ID, – Pemerintah Kota Ambon diduga enggan merespons terkait dugaan beredarnya kwitansi bodong di pasar Waiheru, Kecamatan Baguala Kota Ambon. Bahkan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdangan (Disperindag) Kota Ambon, Sir Jhon Slarmanat yang dikonfirmasi pada tanggal 1 Juli dan tanggal 15 Juli 2022 via pesan WhattsApp oleh Titastory.id, enggan merespons. Konfirmasi yang sama juga dilakukan ke Sekretaris Disperindag Kota Ambon, Lina Siloy, senin (18/07/2022) namun tidak direspons.
Padahal sesuai bukti kwitansi yang dikantongi media ini, dengan jelas mencantumkan nama dari Fitriani sosok perdagangan yang melakukan pembayaran sebesar Rp174.000 sayangnya pihak penerima pembayaran tidak mencantumkan nama, hanya tanda tangan dan tidak disertai dengan cap untuk melegitimasi pihak yang melakukan penagihan pembayaran.
Sebelumnya sejumlah pedagang yang di konfirmasi soal kuitansi ini menerangkan mereka tetap melakukan pembayaran dengan alasan agar proses berjualan tetap berjalan lancar.
“Kami tetap membayar dan ini kami lakukan agar kami bisa berjualan tanpa ada gangguan,” ujar oknum perdagangan yang meminta namanya tidak disebutkan.
Bahakan Kepala Desa Waiheru menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah melakukan pembayaran di kawasan pasar, karena merupakan aset milik Pemerintah Kota Ambon. Ironisnya di lokasi pasar tersebut kuitansi tak bertuan sementara beredar dan hal ini sudah terjadi sejak tahun 2019. Tahun 2021 penagihan sempat dihentikan, namun kembali dilanjutkan tahun 2022.
Dan sesuai rilis data dari Perkumpulan Pemantau Keuangan Negara (PKN) mereka menduga ada 10 lapak yang disinyalir dalam proses penagihan disetor ke Disperindag Kota Ambon, sementara 27 lapak ditagih pihak Badan Usaha Desa (Bumdes) Waiheru.
Diduga oknum di Disperindag telah melakukan penagihan untuk 10 lapak dalam kurun waktu 36 bulan, dengan nilai nominal penagihan untuk tiap lapak sebesar Rp174.000 sehingga total penagihan mencapai Rp 751.367.000. Sedangkan penagihan untuk 27 lapak yang dilakukan Bumdes dengan nilai penagihan per lapak sebesar Rp174.000 dan dalam kurun waktu 36 bulan maka jumlah uang yang diserap dari pedagang tanpa legitimasi yang jelas adalah mencapai Rp2.029.348.487.000. Sayangnya, petinggi di Disperindag Kota Ambon belum merespons perihal masalah penagihan yang diduga ilegal ini. (TS 02)
Discussion about this post